Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO: RICO LETSOIN/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Nasib naas menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 1803 Fakfak Ahad malam (10/11) Ia dibacok dengan sebilah parang dibagian kepalanya hingga korban dilarikan ke UGD RSUD Fakfak untuk perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Fakfak melalui Kanit Tipikor, Bripka Firman Yudha, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/11) membenarkan kejadian pembacokan terhadap La Ali yang terjadi di Wagom Gunung Keluarahan Wagom Distrik Pariwari.
Menurutnya, kejadian pembacokan dengan menggunakan parang dilakukan pelaku dengan insial SS alias U terhadap korban La Ali di rumahnya. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.
Saat pelaku SS tiba di rumah korban, korban berada di teras rumah, tanpa ditanya pelaku langsung membacok korban dengan parang yang dibawa.
‘’Parang sepanjang 30 Cm yang dihempas pelaku SS mengenai kepala korban hingga mengalami luka, warga Wagom Gunung yang melihat kejadian tersebut langsung menyelamatkan korban dan dilarikan ke UGD RSUD Fakfak, saat kejadian pembacokan pelaku dalam keadaan mabuk,’’ jelas Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Polres Fakfak.
Firman Yudha, belum membeberkan motif dari pembacokan pelaku SS terhadap La Ali karena saat ini penyidik Polres Fakfak masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kini berstatus tersangka di Polres Fakfak.
PNS Kodim Fakfak La Ali korban pembacokan oleh tersangka SS dalam perawatan di UGD RSUD Fakfak, Ahad (10/11/2019). FOTO: RICO LETSOIN/papuadalamberita.com.
“Belum mengetahui motif pembacokan terhadap korban karena sampai saat ini tersangka SS masih dimintai keterangan,” tutur Firman Yudha, kepada papuadalamberita.com di ruang kerjanya.
Atas tindakan pembacokan terhadap oknum pegawai sipil Kodim 1803 Fakfak, La Ali yang terjadi pada Minggu malam (10/11) sekitar jam 21.00 Wit, Polisi langsung menagkap dan menahan pelaku SS di Sel Polres Fakfak.
‘’Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku SS ditahan di Sel Polres Fakfak sedangkan korban dalam perawatan di RSUD Fakfak,’’ tutup Firman Yudha.(RL 07)