Papua Barat

Polda Papua Barat Endus Potensi Konflik 2020-2021

158
×

Polda Papua Barat Endus Potensi Konflik 2020-2021

Sebarkan artikel ini
Print

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing (kanan) (Antara/Toyiban)

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat mengendus kerawanan konflik yang berpotensi terjadi di daerah tersebut pada tahun 2020 dan 2021.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing di Manokwari, Rabu, mengutarakan, tahun ini akan ada penyelenggaraan Pilkada serentak. Di Papua Barat ada sembilan daerah yang melaksanakan.

“Ini yang pertama, lalu yang kedua di tahun 2021 kucuran dana otonomi khusus bagi Papua Barat juga Papua akan berakhir. Tentunya ini sangat sensitif bagi masyarakat di tanah Papua,” ucap Kapolda

Pihaknya mensinyalir, akan timbul pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun elit, bahkan momentum ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kelompok-kelompok separatis dapat memanfaatkan isu ini untuk memuluskan tujuan mereka,” sebut Tornagogo lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan, eksistensi kelompok separatis politik di daerah ini memiliki andil terhadap keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Pilkada serentak tahun 2020 di Papua Barat akan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak, Raja Ampat serta Sorong Selatan.

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Manokwari belum lama ini mengutarakan, sejauh ini belum ada penetapan status kerawanan pada Pilkada serentak 2020, termasuk di Papua Barat. Kendati demikian, dari kondisi geografis pihaknya melihat Papua Barat masih punya potensi untuk tetap berada pada status rawan.

Terkait Otsus Papua dan Papua Barat, Kepala Biro Administrasi Pelaksana Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir mengatakan pihaknya sedang mendorong revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 menjelang berakhirnya kucuran dana Otsus pada 2021 mendatang.

Draft telah dipersiapkan dan pekan depan, dokumen tersebut akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta sebelum uji publik dilakukan di daerah.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *