Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, saat merilis pemusnahan narkoba jenis ganja, Jumat (11/12/2020) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Polda Papua Barat memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba jenis ganja hasil operasi yang digelar Ditresnarkoba Polda Papua Barat November 2020 lalu.
‘’Hari ini kami Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 42 paket dari hasil tangkapan tanggal 27 November 2020 dengan tersangka S yang ditangkap di Manokwari,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi yang didampingi perwira Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Jumat (11/12/2020) di Polda Papua Barat.
Pemusnahan ini menurut Kabid Humas, bahwa sesuai surat ketetapan Kejaksaan Negeri Manokwari, pemusnahan oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga disaksikan perwakilan kejaksaan, penasheta hukum dari tersangka S, Peieter Walikin SH dan tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar semua barang bukti ganja didalam wadah drum yang telah disediakan. Usai pembakaran dan pemusnahan barang bukti dilakukan penandatanganan berita acara pemusanahan.
‘’Kenapa kita harus musnahkan berdasarkan surat ketetapan dari kejaksaan ,’’ ujar Kabid Humas.(tam)