Papua Barat

Polda Papua Barat Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sudah Dipanggil, Tak Ada Alasan Dijemput Paksa

326
×

Polda Papua Barat Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sudah Dipanggil, Tak Ada Alasan Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Print

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, MKrim. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat telah menetapkan saudara berinsial YY  sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat  tahun anggaran 2018, Perubahan tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran. 2019.

‘’Penetapan YY sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat,’’ ujar Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, MKrim dalam saiaran persnya yang diterima papuadalamberita.com, Senin (5/12/2022) sore.

Dirkrimsus Polda Papua Barat mengatakan sudah menghadirkan 42 saksi, bukti dokumen, diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YY yaitu sebesar Rp 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 04 November 2020.

‘’Berdasarkan fakta penyidikan diketahui, bahwa KAWAL dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hiba Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 M sebanyak 3 (tiga) kali, ‘’ rinci Dirkrimsus diantaranya pada tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dan tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Dirkrimsus menjelaskan, bahwa merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dijelaskan, bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun berikutnya.

‘’Namun fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggran 2018 dan 2019 kepada BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,’’ ujar Dirkrimsus.

‘’Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap  terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap,’’ sambung Dirkrimsus.

Ia mengatakan, bahwa modus perbuatan melawan hukum tersangka YY diduga dilakukan dengan cara yaitu YY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah), ternyata YY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ)  yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

‘’Selanjutnya YY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk KAWAL pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah),’’ urainya.

Kata Dirkrimsus lagi, YY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

‘’Atas pembayarannya maka YY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ jelasnya.

‘’Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),’’ sambungnya.

‘’Serta Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),’’ sebut Dirkrimsus.

Menurut Dirkrimsus, penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YY, namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

‘’Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YY. Penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap dua.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *