Papua Barat

Polisi Musnahkan Ganja Kering dari Dua Tersangka

317
×

Polisi Musnahkan Ganja Kering dari Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Wadir Ditresnarkoba Polda Papua Barat didampingi perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum kedua tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja yang akan dimusnakan, Jumat (1/9/2023). FOTO: RUSTAM MDUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba (Diteresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnakan narkotika jenis ganja seberat lima kilogram (5Kg) lebih dari dua tersangka di Manokwari, Jumat (1/9/2023).

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Wakil Direktur AKBPJonov Siregar yang ditemui wartawan Jumat (1/9) di halama ruang Tahti Polda Papua Barat mengatakan, barang bukti ganja milik kedua tersangka berisnial LYF dan IPR itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak.

Pemusnahan ganja kering tersebut dilakukan aparat kepolisian secara terbuka di halaman Gedung Tahti Polda Papua Barat disaksikan kedua tersangka, penasehat hukum tersangka, perwakilan Kejaksaan Manokwari.

‘’Saat ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja, seberat kurang lebih 5 kg dari dua kasus yang sementara kami tangani,’’ ujar Wadir Ditresnarkoba kepada wartawan.

Mantan Kapolres Bintuni menjalaskan, tersangka pertama LYF tertangkap pada 14 Agustus 2023, bersama barang bukti, dari 4 bungkus seberat dari Tersangka pertama barang bukti 97,12 gram kemudin di sisihkan 1 gram untuk pemeriksaan di laboratorium sehingga tersisah 96,12 gram yang di musnahkan.

Tersangka kedua barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5.012,053 gram. Barang bukti di simpan dalam dua bungkus aluminium foil berukuran besar, satu plastik seberat 1.057,1 gram dan satu plastik lainnya seberat 914,307 gram.

‘’Sedangkan barang bukti seberat 3.040,646 di simpan tersangka dalam 202 bungkus plastik ukuran besar,’’ jelas Wadirresnarkoba.

Menurutnya, dari total berat bersih narkotika tersebut di sisihkan satu bungkus plastik besar untuk uji laboratorium dan 14,549 untuk di jadikan sampel barang bukti dalam persidangan sehingga total yang di musnahkan seberat 4.996,504 gram.

Sehingga total yang di musnahkan dari dua tersangka satu 96,12 gram ditambah dengan barang bukti milik tersangka dua seberat 4.996,504 gram, jadi total 5 kilogram.

‘’Semua barang bukti yang yang dimusnakan telah melalui uji Balai POM Manokwari, yang menyebutkan itu postif narkotika jenis ganja,’’ tambahnya.

Pemusanahan barang bukti narkotika jenis ganja milik kedua tersangka berbaju orange, Jumat (1/9/2023). FOTO: RUSTAM MDUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Kedua tersangka yang dalam penahanan Ditresnarkoba Polda Papua Barat perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

‘’Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan yaitu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (2) di pidana dengan paling singkat lima (5) tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana dendan paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.

Kemudian pasal 111 Ayat (2) dipidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp800 juta, dan paling banyak Rp8M ditambah sepertiga.

‘’Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 maksimal Rp 8.000.000.000 (delapanmiliar),’’ jelas Wadir.

‘’Kedua tersangka baru tertangkap saat ini, sekali mereka lolos yang kedua kali (kena) tertangkap,’’ tambahnya.

Tambah Wadir, kedua tersangka berhasil di tangkap tim Opsnal Direktorat Narkoba yang melakukan lidik dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *