Anggota Polwan Satlantas Polres Manokwari memberikan arahan dan penugaran kepada pengendara tidak memakai helem pengaman kepala saat berkedenaraan, Kamis (28/10/2021) di Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTOL SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Manokwari mengimbau kepada warga untuk keselamatan agar periksalah perlengkapan kendaraan sebelum mengendarai kendaraan.
‘’Selain surat surat kendaraan, perelngkapan helem pengaman kepala, juga perlengkapan kendaraan seperti rem, lampu kendaraan dipastikan dalam keandaan baik dan normal, karena terkait keselamatan saat kita berkendaraan,’’ ujar Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas SH yang dihubunggi papuadalamberita.com, Jumat (29/10/2021) pagi melalui sambungan whatsappnya.
Kasat Lantas mengatakan dalam rangka peningkatan disiplin berkendaraan warga Manokwari maka Satlantas Polres Manokwari terus melaksanakan kegiatan imbauan tertib berlalu lintas, penindakan pelangaran lalu lintas.
Anggota Satlantas Polres Manokwari membagikan brosur dan menemplekan imbauan tertib berlalulintas kepada pengendara, Kamis (28/10/2021) di Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTOL SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
”Sasaran kami dalam razia yaitu pelanggaran penggunaan, helm pelangaran penggunaan knalpot racing bagi sepeda, motor, pelangaran pengguanaan, plat nomor dan masa berlaku stnk, Pelanggaran anak di bawah, umur mengendarai kendaraan,’’ kata IPTU Subhan Ohoimas SH.
Subhan melanjutkan bahwa, pada razia Kamis (28/10/2021) Jalan Trikora Wosi depan Toko Yubi Mart Manokwari Sat Lantas Polres Manokwari melakukan penindakan tilang sebanyak lima (5) pelanggaran yang terdiri dari empat (4) pelanggaran penggunaan helm satu (1) pelanggaran STNK dengan jumlah teguran 25.
‘’Keduapuluh lima pengendara itu diarahkan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak ranmor di samsat payman point,’’ tambah Ohoimas.
Razia yang digelar Kamis kemarin sejumlah 10 orang dipimpin Kasat Lantas Polres Manokwari dan Samsat Manokwari.
Anggota Satlantas Polres Manokwari membagikan brosur tertib berlalulintas kepada pengendara, Kamis (28/10/2021) di Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTOL SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
Menurut Ohoimas, razia yang dilaksanakan dengan cara selektif prioritas terhadap pelanggaran, dan khusus pelanggaran kewajiban perpanjangan masa berlaku STNK maka langsung di arahkan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
‘’Harapan Kasat Lantas dengan adanya pelaksanaan razia maka secara umum masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan secara khusus dapat menekan pelanggaran lalu lintas, serta menekan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Manokwari.
‘’Serta masyawmasyarakat mau melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena pajak ranmor sendiri akan di gunakan dalam perbaikan fasilitas jalan. Pastikan kita selalu menyiakan kelengkapan diri berupa SIM dan STNK serta memriksa kendaraan kita sebelum melaksanakan aktifitas di jalan raya ayo bersama tertib lalu lintas menuju Manokwari nol pelanggaran lalu lintas,’’ imbaunya.(tam)