Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK. FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepolisian Resort (Polres) Fakfak Papua Barat menetapkan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan pengrusakan dan pembakaran pasar Thumburuny Fakfak pada rusuh 21 Agustus 2019 lalu.
Menurut Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK, kepada wartawan di ruang kerjanya, usai melaksanakan Sholad Jumat di Masjid Polres Fakfak, Jumat (11/10) dua DPO Polres Fakfak tersebut dengan insial DH dan YT, saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Polres Fakfak.
“Dua DPO Polres Fakfak yakni DH dan YT kini masih dalam pengejaran Polres Fakfak”, tutur orang nomor satu di Polres Fakfak, kepada media di ruang kerjanya.
Lebih lanjut kata Kapolres, ditetapkannya dua DPO tersebut karena keduanya mempunyai peran dalam dugaan pengrusakan dan pembakaran pasar Thumburuny Fakfak pada saat rusuh 21 Agustus 2019 lalu, dimana DH diduga ikut terlibat dalam aksi pengrusakan sedangkan YT diduga sebagai pelaku pembakaran pasar Thumburuny Fakfak.
“DH diduga sebagai pelaku pengrusakan sedangkan YT diduga sebagai pelaku pembakar pasar Thumburuny pada 21 Agustus 2019 lalu,” tutur AKBP Deddy Foury, kepada awak media.
Pasar Thumburuny Fakfak yang terbakar pada 21 Agustus 2019 lalu. FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin.
Dalam penyidikan kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran pasar Thumburuny pada aksi rusuh 21 Agustus 2019 lalu, kini penyidik Polres Fakfak telah menetapkan empat tersangka.
Empat orang tersangka dengan inisial PT, RK, JA dan IH alias Igo dan kini berkas perkara kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran pasar Thumburuny Fakfak sudah dilimpahkan tahap satu ke JPU Kejaksaan Negeri Fakfak.
“Berkas perkara empat tersangka tersebut sudah dilimpahkan tahap satu ke JPU Kejaksaan Negeri Fakfak”, tutur Kapolres Fakfak, AKBP. Deddy Foury Millewa.
Atas penetapan tersangka bagi PT, RK, JA dan IH, serta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut hingga sampai di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak, para tersangka masih nginap di Sel Polres Fakfak dengan ancaman pasal 170 jo. pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.(RL 07)