Papua Barat

Puluhan Paket DAK 2021 Gagal Lelang, Fakfak Kehilangan Miliaran Rupiah

223
×

Puluhan Paket DAK 2021 Gagal Lelang, Fakfak Kehilangan Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Fakfak, Peter M. Liem, S.Hut, M.Si. Jumat 3 September 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kabupaten Fakfak kehilangan miliaran rupiah dari dana alokasi khusus (DAK) 2021, hal ini diakibatkan puluhan paket proyek yang dibiayai dari DAK 2021 gagal pelelangan.

Puluhan paket proyek DAK  yang gagal pelelangan di tahun anggaran 2021 terdapat di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyak dan Kawasan Pemukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Fakfak, Peter M. Liem, S.Hut, M.Si, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya (Jumat, 3/9/2021), membenarkan ada puluhan paket DAK 2021 yang tidak dapat dilakukan pelelangan.

“Benar, ada kurang lebih 17 paket DAK 2021 yang tidak dapat dilaksanakan pelelangan, 17 paket tersebut terdapat di Dinas Kelautan dan Perikanan sekitar 15 paket DAK dan Dinas PUPR2KP ada sekitar 2 Paket DAK 2021 yang tidak dapat dilakukan pelelangan”, tutur Peter M. Liem, S.Hut, M.Si, kepada media online ini.

Menurutnya,  dua paket di Dinas PUPR2KP yang sudah tayang pelelangan namun dibatalkan akibat batas waktu kontrak lewat 31 Agustus 2021 yakni paket pekerjaan pembangunan rumah khusus di Kampung Tanama dengan nilai HPS paket DAK sebesar Rp.3,3 miliar lebih dan paket pembangunan jalan desa strategis pada ruas jalan kampung Patipi dengan nilai HPS DAK sebesar Rp.4,3 miliar lebih dimana kedua paket tersebut dengan total Rp.7,7 miliar

Sedangkan paket DAK 2021 di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak dari kurang lebih dari 20 paket yang bisa dilaksanakan hanya 5 paket dan 15 paket batal lelang akibat batas waktu kontrak melebihi 31 Agustus 2021 itu dengan total  alokasi dana diperkirakan sebesar kurang lebih Rp. 3 miliar

Lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Keuangan RI nomor 13 tahun 2021, batas batas akhir pemasukan dokumen persyaratan untuk penyaluran dana alokasi khusus per tanggal 31 Agustus 2021 dan dengan kondisi yang ada dimana penandatangan kontraknya sudah diatas 31 Agustus maka sejumlah paket DAK tersebut dihentikan prosesnya.

Dikatakan, sebenarnya untuk normalnya proses DAK 2021 seharusnya 21 Juli 2021 sudah harus dilaporkan namun ada toleransi perpanjang waktu hingga 31 Agustus 2021 tatapi sampai batas waktu perpanjangan ini juga masih ada yang belum menyelesaikan dokumen tersebut di tingkat kedua OPD itu.

Sementara itu informasi lain yang diperoleh papuadalamberita.com. untuk DAK 2021 yang ditangani Dinas PUPR2KP selain dua paket batal lelang yakni paket pekerjaan pembangunan rumah khusus di Kampung Tanama dengan nilai HPS paket DAK sebesar Rp.3,3 miliar lebih dan paket pembangunan jalan desa strategis pada ruas jalan kampung Patipi dengan nilai HPS DAK sebesar Rp.4,3 miliar ada juga paket 2 paket DAK yang belum naik pelelangan yakni  Peningkatan jalan ke Distrik Furwagi senilai Rp.1.092.500.000,- dan paket perencanaan survey kondisi jalan senilai Rp.500.000.000,-.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *