-
Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs H Ali Baham Temongmere MTP didampingi Penjabat Sekda Papua Barat Dr. Yacob S Fonataba, SP., MSI.FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOWARI- Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs H Ali Baham Temongmere MTP, menegaskan bahwa rapat yang dipimpinnya pada Jumat, 14 Februari 2025, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di Kantor Gubernur tidak membahas keputusan untuk merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Gubernur yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp oleh papuadalamberita.com Sabtu (15/2/2025) mengungkapkan bahwa rapat tersebut hanya membahas mengenai penghematan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, termasuk kebijakan pengurangan perjalanan dinas sebesar 50%.
“Rapat itu membahas penghematan anggaran sesuai Inpres No 1 tahun 2025 , termasuk penghematan perjalanan dinas. Namun, soal merumahkan THL tidak pernah dibahas sama sekali,” tegas Ali Baham.
Penjelasan tersebut menanggapi beredarnya surat dari Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Onasius P. Matani, S.Hut, M.Sc.IPU, yang mengumumkan bahwa mulai Senin, 17 Februari 2025, seluruh THL pada Biro Administrasi Pwmbangunan Setda Provinsi Papua Barat akan dirumahkan.
Surat yang terbit pada 14 Februari 2025 ini mencuatkan pertanyaan terkait keputusan tersebut, karena tidak sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin Gubernur.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham menegaskan bahwa surat tersebut akan segera dicabut.
“Saya akan perintahkan Sekretaris Daerah untuk segera mencabut surat tersebut karena hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat belum membahas masalah pemutusan hubungan kerja dengan THL,” ungkap Penjabat Gubernur.
Lebih lanjut, Pj Gubernur menekankan bahwa jika keputusan tersebut diambil, harus ada langkah-langkah operasional yang jelas.
“Jika ada keputusan terkait merumahkan THL, harus ada penjelasan yang lebih rinci, namun itu belum pernah dibahas dalam rapat kami,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan terkait tenaga honorer ada pada Gubernur atau Sekretaris Daerah sebagai pimpinan organisasi di pemerintahan.
Oleh karena itu, surat yang diterbitkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat akan ditarik dan ditinjau kembali.
Agenda rapat pada Jumat tersebut, menurut Gubernur, hanya membahas refocusing anggaran untuk mengurangi biaya-biaya yang tidak penting, seperti perjalanan dinas, serta meninjau kembali anggaran untuk kegiatan yang melibatkan tenaga honorium kepanatiaan.
“Kebijakan penghematan ini tidak menyentuh status tenaga honorer,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjalankan efisiensi anggaran secara bijak dan sesuai dengan petunjuk Presiden, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga honorer yang selama ini bekerja di pemerintah daerah.(rustam madubun)














