Papua Barat

Ratusan Kubik Kayu Sitaan Raib, Kejari Kaimana Akui Pernah Koordinasi Dengan Gakkum

322
×

Ratusan Kubik Kayu Sitaan Raib, Kejari Kaimana Akui Pernah Koordinasi Dengan Gakkum

Sebarkan artikel ini
Print

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo, SH. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.

Ratusan Kubik Kayu Sitaan Yang Raib Dari Lokasi Eks PT. Anekawood Profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.

PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA – Ratusan kubik kayu sita negara yang raib dari lokasi eks perusahaan pengolahan katu PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, kini menjadi perhatian masyarakat.

Atas hilangnya ratusan kubik kayu sitaan tersebut, Kejaksaan Negeri Kaimana, mengakui pernah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum).

“Kami (Kejari Kaimana) pernah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) terkait dengan bagaimana pengawasan yang mesti dilakukan untuk menjaga barang sitaan Negara, berupa kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3,” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasi Intel, Adhi Satyo, SH, kepada sejumlah media, Senin (6/2/2023) di ruang kerjanya.

Meski mengakui telah melakukan koordinasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), namun Adhi tidak merinci sejauh mana hasil koordinasi tersebut dengan pihak Gakkum.

Namun demikian Kasis Intel Kejari Kaimana, Adhi Satyo juga mengaku jika pihaknya (Kejari Kaimana) selama ini memang tidak menempatkan orang di sana untuk melakukan pengawasan terhadap ratusan kayu sitaan yang raib tersebut.

Seperti diketahui, di lokasi perusahaan PT. Anekawood profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat,  dari sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3, sebagian besarnya sudah raib digasak maling.

Bahkan, tak terlihat juga 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 yang seharusnya masih berada di lokasi eks perusahaan kayu olahan yang berada di lokasi PT Anekawood profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, IPTU. Seno Hartono Hadinoto, SIK dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (6/3/23) kemarin pun mengaku, terkait dengan laporan dari Kejaksaan Negeri Kaimana tersebut, telah dilaporkan pada awal Desember 2022 yang lalu.

Terkait dengan persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kaimana mengaku, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Besok (Hari Rabu, 8 Maret 2023,red), kami akan meminta keterangan dari 49 warga Kampung Koy yang mengetahui hal itu,” akunya.

Raibnya kayu olahan jenis merbau di eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah, telah dilakukan pelelangan dengan nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni Rp. 4,364 miliar dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp. 841 juta. Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp. 5,205 miliar.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *