Papua Barat

Residivis Spesialis Curanmor di Manokwari Ditangkap, Polisi Amankan Tiga Motor Curian

321
×

Residivis Spesialis Curanmor di Manokwari Ditangkap, Polisi Amankan Tiga Motor Curian

Sebarkan artikel ini
Polresta Manokwari
Tersangka kasus dugaan Curanmor berinisial OK (23) duduk di bawah pengawalan anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manokwari usai diamankan di kawasan Wosi, Manokwari, Papua Barat, Jumat (12/6/2026) malam. FOTO: HUMAS POLRESTA MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manokwari menangkap seorang residivis berinisial OK (23) yang diduga menjadi pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Wosi Nusantara, Jumat (12/6/2026) malam, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari.

Polisi bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini diduga terlibat dalam berbagai aksi curanmor.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, tim menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan profiling sebelum bergerak ke lokasi persembunyian pelaku.

“Tim URC mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ujar Ongky.

Tim URC kemudian bergerak cepat setelah memperoleh informasi yang akurat terkait lokasi pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan OK di kawasan Jalan Nusantara, Wosi, Manokwari, tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit Honda Beat warna merah serta dua unit Honda Genio berwarna silver dan putih.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/600/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT serta hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Manokwari.

Menurut Ongky, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan pelaku,” kata dia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Manokwari.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *