Papua Barat

RPJMD Kabupaten Fakfak 2025-2029 Telah Dievaluasi dan Siap Menjadi Peraturan Daerah

514
×

RPJMD Kabupaten Fakfak 2025-2029 Telah Dievaluasi dan Siap Menjadi Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Fakfak
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak Abdul Razak I Rengen, S.H., M.Si (Kiri) dan Plt Kepala Bappeda Papua Barat, Deasy D Tetelepta, ST (Kanan). Sabtu (20/9/2025). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Abdul Razak I Rengen, S.H., M.Si., mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak tahun 2025 – 2029 telah dievaluasi di Pempro Papua Barat.

Evaluasi RPJMD Fakfak 2025 – 2029 berlangsung di Swissbelt hotel Manokwari pada Jumat 19 September 202, dipimpin Plt. Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat Deasy D Tetelepta dan  juga dihadiri Ketua Bapemperda DPRK Fakfak Burhan Landupa, S.Sos.

Menurutnya dengan telah selesainya evaluasi RPJMD Kabupaten Fakfak 2025 – 2026 maka akhir dari rangkaian tahapan RPJMD ini, untuk kemudian nanti diberikan nomor registrasi dan nomor Perda yang nantinya ditetapkan oleh Kepada Daerah (Bupati Fakfak) untuk nantinya menjadi RPJMD Kabupaten Fakfak.

“Ada apresiasi dari Provinsi Papua Barat kepada Kabupaten Fakfak dikarenakan Fakfak yang ketiga melakukan evaluasi RPJMD. Kita juga bersyukur dan berterim kasih atas peran serta semua stakeholder yang membantu dari penyusunan, penyempurnaan Rancangan RPJMD hingga nota persetujuan DPRK dengan waktu yang tidak terlalu lama, kita bisa menyelesaikan dokumen RPJMD tersebut melalui tahapan – tahapan,” ungkap Abdul Razak Rengen.

Evaluasi RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2025 – 2029 Yang Berlangsung di Swissbelt Hotel Manokwari  Provinsi Papua Barat Pada Jumat 19 September 2025. FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Dikatan dengan selesainya evaluasi RPJMD 2025 – 2029, tentunya diharapkan hal ini tidak saja menjadi pajangan tetapi kemudian menjadi jalan dalam mewujudkan agenda – agenda perubahan sebagaimana yang diusung Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik.

“Dari RPJMD ini, kita kemudian mengukur hingga indikator kinerja utama dari OPD – OPD sehingga 32 Program Kerja SANTUN (Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik) termuat dalam RPJMD dengan 9 Program Strategis dan 9 Program Prioritas tergambarkan dalam indikator – indikator kerja utama dalam tiap OPD masing – masing, sehingga kemudian target capain bisa diukur dari tahun pertama hingga 5 tahun kedepan,” ujarnya.

Dengan selesainya tahapan evaluasi RPJMD di tingkat Provinsi maka dalam waktu dekat, lanjut dia, Bappeda dan Litbang akan siapkan edaran kepada setiap OPD untuk menyusun Renja OPD terkait dengan Percepatan APBD Induk di tahun 2026.

Lanjutnya, dalam arahan Gubernur Papua Barat yang disampaikan Plt Kepala Bappeda Deasy D Tetelepta, menyebut RPJMD Kabupaten Fakfak memuat visi yang selaras dengan visi Pemprov Papua Barat.

“Kalau fakfak mandiri, sejahtera, aman dan berdaya saing berlandaskan keberagaman, sementara visi pemerintah provinsi Papua barat yaitu Papua Barat yang aman, sejahtera, bermartabat dan mandiri,” ujar dia.

Provinsi Papua Barat berharap dengan adanya visi dan 7 misi dengan 20 Program unggulan dan 83 kegiatan prioritas utama yang termuat dalam RPJMD Papua Barat 2025-2029 dapat dilaksanakan secara sinergi dengan Kabupaten – Kabupaten  di Wilayah Papua Barat khususnya Fakfak karena telah mengacu pada RPJMN dan RAPPP termasuk kewilayahan karena 83 kegiatan prioritas utama Provinsi akan terbagi kepada Wilayah Kabupaten yg ada di Papua Barat.

Selanjutnya Gubernur meminta kepada forum evaluasi untuk tetap memberikan saran dan masukan dalam penyempurnaan dokumen RPJMD Kabupaten Fakfak 2025 – 2029 sebelum diberikan nomor registrasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara Ketua Bapemperda DPRK Fakfak Burhan Landupa, S.Sos, mengatakan sudah barang tentu DPRK dan Bappemperda melihat tahapan evaluasi ini menjadi proses akhir dari rangkaian panjang tahapan Rancangan awal RPJMD, sampai kemudian Musrenbang, Forum OPD, sampai dengan paripurna dewan untuk mendapatkan nota persetujuan.

“Maka sudah barang tentu juga DPRK akan siap melakukan pengawasan implementasi dari pelaksanaan Perda RPJMD dalam bentuk program dan kegiatan organisasi perangkat daerah di Kabupaten fakfak,” tutupnya. (Enrico Letsoin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *