PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan penunjukan Max L. Sabarofek sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat telah melalui prosedur yang berlaku.
“Jika ada yang tidak puas silakan tempuh jalur hukum,” tegas Gubernur Dominggus saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/9/2025).
Ia menekankan, setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah didasarkan pada aturan dan mekanisme resmi. “Sesuatu itu berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Diketahui, Gubernur Papua Barat telah menunjuk Max L. Sabarofek sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan sejak 3 Juni 2025.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur bersama 11 pejabat lainnya yang mendapat mandat sebagai Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.(rustam madubun)