PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat menerapkan Retribusi Pas Masuk di Pelabuhan Cokran BPBD, Jumat (12/9/2025).

Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM mengatakan Bapenda bersama BPBD Papua Barat telah melakukan simulasi dan launching penerapan Retribusi Pas Masuk kendaraan Roda dua dan Roda Empat di Pelabuhan Cokran BPBD PB.
“Kita baru saja melakukan simulasi dan launching. Setelah ini masuk dalam Pelabuhan Cokran sudah diterapkan retribusi Pas Masuk,” ujar Bachri Yasin.
Kepala Bapenda menyebutkan bahwa Penerapan Retribusi tersebut, bedasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2024, tentang pelaksanaan retribusi daerah.
“Penerapan Retribusi ini bertujuan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah,” sebutnya.
Ia berharap dengan diterapkannya Retribusi Pas Masuk di Pelabuhan Cokran, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah.
Sementara itu, Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir, S.Sos, MM mengatakan retribusi ini hanya dikenakan kepada kendaraan roda dua dan roda empat.
“Untuk saat ini yang kami bebaskan (tidak dilakukan pemungutan) bagi para pejalan kaki. Untuk kendaraan Roda Dua sebesar Rp2.000 dan kendaraan Roda Empat sebesar Rp5.000,” kata Derek.
Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan Retribusi Pas Masuk dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.(rustam madubun)












