Papua Barat

Sebut Wartawan Abal–Abal, Polisi Telusuri Digital Forensik, Melalui Laptop Sekertaris KKSS Fakfak

227
×

Sebut Wartawan Abal–Abal, Polisi Telusuri Digital Forensik, Melalui Laptop Sekertaris KKSS Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, SIK. FOTO: RICO/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Polres Fakfak Provinsi Papua Barat, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak, akhirnya melakukan penyitaan Laptop milik Sekertaris KKSS Fakfak berinisial MH.

Penyitaan property digital milik Sekertaris KKSS Fakfak merek Apple MAC berwarna silver dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak di ruang pemeriksaan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat. Reskrim Polres Fakfak usai pelaku dugaan penyebut wartawan abal – abal ini  menjalani proses pemeriksaan.

Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, SIK, yang dihubungi papuadalamberita.com, di ruang kerjanya, mengatakan, atas pemeriksaan lanjutan Sekertaris KKSS dengan insiail MH atas dugaan penyebutan wartawan abal – abal di salah satu media sosial group Whatssap pada Sabtu 6 Juli 2019 maka penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Laptop milik pelaku penyebut wartawan abal – abal.

“Kami (penyidik red) telah melakukan penyitaan Laptop milik pelaku penyebut wartawan abal – abal setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan di ruang pemeriksaan Unit. Tipiter Sat. Reskrim Polres Fakfak,” tegas Kasat. Misbhacul Munir kepada media online ini.

Menurut, Misbhacul Munir, penyitaan laptop milik MH yang menjabat sebagai sekertaris KKSS Fakfak dikarena Laptop miliknya digunakan saat melakukan chatting Whatssap dengan Rustam Rettob selaku wartawan media online KhabarFakfak.com pada saat itu.

Sehingga dengan mennggunakan laptopnya saat berkomunikasi dengan Rustam Rettob maka Laptop milik MH dijadikan sebagai alat bukti untuk mengungkapkan kasus dugaan penyebutan wartawan abal abal di media sosial salah satu Group Whatssap, tendasnya.

Dikatakan, setelah proses penyitaan barang bukti Laptop Apple MAC milik MH maka penyidik Polres Fakfak, dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk mengungkapkan kasus pelanggaran UU ITE tersebut.

Atas penyitaan Laptop tersebut, MH sempat mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti (BB) Laptop miliknya, namun penyidik belum mengindahgkan permohonannya, tutur Kasat.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *