PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pelaksana tugas (plt) Sekda Provinis Papua Barat Doktor Yacob S Fonataba MSI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan di Pemprov Papua Barat untuk tetap netral dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
‘’Pada pasal 24 undang-undang Nomor 20 tahun 2023 ASN diminta untuk netral, jadi tidak memihak untuk partai apapun,’’ kata Sekda Papua Barat di Kantor Gubernur PApua Barat pada apel akhir pekan Jumat (22/12/2023).
Lanjut sekda Papua Barat, bahwa pada Pasal 280 undang-undang nomor 10 tahun 2018 menyebutkan ASN dilarang ikut kampanye.

‘’Bapak Ibu, ini saya sudah bacakan dan apabila nanti ada ditemukan ASN, ada yang melanggar undang-undang ini resikonya bapak ibu tanggung sendiri,’’ tegas Sekda singkat.
‘’Karena saya sudah sampaikan lewat upacara ini, dan nanti saya akan membuat edaran resmi Menindaklanjuti dari perintah Mendagri, untuk diedarkan kepada semua ASN untuk diperhatikan,’’ sambung Sekda Fonatab.
Penegasan Sekda ini sebelumnya juga telah diingatkan penjabat gubernur Papua Barat agar ASN, baik PNS dan PPPK netral. Jangan terlibat kampanye atau politik praktis, biarkan masyarakat menentukan pilihannya di TPS.(tam)














