PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP, menegaskan penyaluran dana hibah Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2026 masih dalam tahap evaluasi dan review sebelum dapat direalisasikan.
Hal itu disampaikan Ali Baham Temongmere kepada wartawan seusai memimpin apel di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/9/2026).
Menurut Ali Baham, proses evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pertanggungjawaban dari para penerima dana hibah.
“Memang hibah tahun 2026 ini, terakhir kemarin ada evaluasi. Kita dievaluasi oleh KPK itu dalam tim Korsupgah,” kata Ali Baham.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan sejumlah tindak lanjut, terutama terkait pertanggungjawaban penerima hibah.
Saat ini, kata dia, mekanisme penyaluran hibah harus melalui proses review kembali oleh Inspektorat sebelum dapat diproses lebih lanjut.
“Sehingga sekarang mekanismenya adalah harus di-review lagi. Sebelum keluar, di-review dari Inspektorat, kemudian kembali lagi, baru kemudian bisa atau tidak diproses,” ujarnya.
Ali Baham mengatakan review tersebut tidak hanya berkaitan dengan lembaga penerima dan besaran dana hibah, tetapi juga bentuk serta mekanisme penyalurannya.
“Review lembaganya, review besarannya, review apakah ini bentuk uang tunai, mekanismenya, apakah ini harus bentuk uang tunai atau harus program, itu dievaluasi,” katanya.
Menurut dia, hasil review nantinya akan menentukan apakah suatu kegiatan tetap diberikan melalui skema hibah atau lebih tepat dilaksanakan sebagai program pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Ini sebenarnya cocoknya program, oh program ini cocoknya melekat di SKPD, misalnya. Ini akan dievaluasi lagi,” ujar Ali Baham.
Ali Baham menegaskan, pemerintah daerah tetap memperhatikan target penyerapan anggaran. Namun, penyerapan anggaran bukan menjadi satu-satunya ukuran dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Penyerapan anggaran itu bisa 100 persen, tapi kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan itu seperti apa?” kata dia.
Ia menilai penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan lebih penting dibandingkan sekadar mengejar target penyerapan.
“Kalau penyerapannya sekian tetapi bisa dipertanggungjawabkan, justru lebih baik daripada kita target 100 persen tetapi kita tidak bisa pertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Ali Baham menambahkan, mekanisme evaluasi dan review tersebut akan diterapkan mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya.
“Iya, dan seterusnya. Mulai sekarang dan seterusnya,” tegasnya.(rustam madubun)













