Papua Barat

Seleksi JPT Pratama 11–15 September, Panitia Ingatkan Peserta Patuhi Aturan

490
×

Seleksi JPT Pratama 11–15 September, Panitia Ingatkan Peserta Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
DARI KANAN: Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si, Sekda Drs Ali Baham Temongmere, MTP dan Asisten II Melkias Werinussa, SE., MM di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin ( 14/7/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan kembali tahapan seleksi presentasi dan wawancara bagi peserta seleksi terbuka JPT Pratama tahun 2025.

Pengumuman bernomor 14/PANSEL-JPT PRATAMA/PB/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, menyebutkan bahwa seleksi akan berlangsung pada Kamis hingga Senin, 11, 12, 13 dan 15 September 2025.

Tahapan ini diikuti oleh peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 26–28 Agustus 2025 lalu.

Pelaksanaan seleksi akan dipusatkan di Ruang Command Center, Lantai III, Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, dengan ketentuan pakaian berbeda setiap hari:

Kamis, 11 September 2025: Pakaian Batik Papua

Jumat, 12 September 2025: Pakaian Batik Papua

Sabtu, 13 September 2025: Pakaian Batik Papua

Senin, 15 September 2025: Pakaian Keki

Ketua Panitia menyebutkan, seleksi akan dimulai pukul 09.00 WIT hingga selesai sesuai jadwal masing-masing peserta.

‘’Setiap peserta diberikan alokasi waktu presentasi makalah selama 5 menit dan wawancara 25 menit,’’ ujarnya.

Pansel juga mengingatkan peserta untuk menyiapkan sejumlah hal teknis, di antaranya:

Materi presentasi dalam format PowerPoint sesuai makalah yang telah ditulis, dan softcopy dikirim ke email panitia: selterjptpb.sekretariat@gmail.com

Print out makalah sebanyak 7 rangkap untuk diserahkan kepada panitia saat pelaksanaan.

Saat presentasi, peserta diharapkan fokus pada pokok masalah dan solusi yang ditawarkan, singkat, jelas, serta langsung pada inti pembahasan.

Peserta wajib hadir tepat waktu, karena yang tidak mengikuti tahapan ini akan dinyatakan gugur.

Disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Demikian pernyataan Pansel yang ditandatangani Ketua Pansel, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *