Pelaksanaan Sidang Kasus Makar Dengan 23 Terdakwa Yang Berlangsung Secara Virtual di Pengadilan Negeri Fakfak. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sidang kasus dugaan Makar terhadap 23 terdakwa dalam aksi 1 Desember 2019 di Kampung Warpah Distrik Kayuni Fakfak Papua Barat, telah melewati beberapa agenda persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak.
Setelah pekan lalu di Pengadilan Negeri Fakfak menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi – saksi dan masuk pada pembacaan tuntutan namun tertunda karena itu majelis hakim pertama yang diketuai Thobias Benggian, SH dengan anggota majelis hakim Agus Eman, SH dan Ganjar Prima Anggara, SH, yang menangani 11 terdakwa kasus makar maupun Majelis Hakim kedua yang diketuai Tri Margono, SH, dengan anggta majelis hakim, Reynold S.E.M.P. Nababan, SH dan Indra Careca Anindityo, SH, yang menangani 12 terdakwa makar memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan agar dapat dibacakan pada 2 September 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak, Ramti Butar – Butar, SH, M.Hum, yang menangani kasus makar 1 Desember 2019 yang terjadi di Kampung Warpah Distrik kayuni, membenarka, sidang kasus dugaan Makar 1 Desember 2019 dengan 23 terdakwa yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Fakfak, tinggal menunggu agenda pembacaan tuntutan JPU yang akan berlangsung pekan depan.
“Pekan depan dipastikan JPU akan membacakan tuntutan 23 terdakwa kasus Makar di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak”, tukas Ramti Butar – Butar, SH, M.Hum, kepada papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap.
Dalam pelaksaan sidang 23 terdakwa Makar di Pengadilan Negeri Fakfak yang berlangsung secara virtual para terdakwa tetap didampingi penasihat hukum, Paulus Sania Sirwutubun, SH.
Sementara itu, Lawyer Officer Paulus Sania Sirwutubun, SH, yang berhasil dihubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap, membenarkan, sidang pembacaan tuntutan 23 terdakwa Makar di Pengadilan Negeri Fakfak yang sempat tertunda akan kembali dilaksanakan pada 2 September 2020 sesuai permintaan Majelis Hakim yang menangangi kasus tersebut.
Paul sapaan akrab Paulus Sania Sirwutubun, SH, berharap agar dalam sidang pembacaan tuntutan pekan depan tidak lagi tertunda dengan alasan tuntutan JPU belum siap, karena itu dia meminta JPU dapat memaksimalkan waktu yang telah diberikan Majelis Hakim sehingga rasa keadilan hukum dapat dirasakan terdakwa dengan waktu yang maksimal dapat dijalankan dengan maksimal agar setelah tuntutan nanti para terdakwa Makar ini dapat mengupayakan pledoi (pembelaan).
Lanjutnya, mengingat 23 terdakwa telah ditahan sejak Desember 2019 hingga saat ini dan kini 23 terdakwa juga sedang menanti kepastian hukum dari proses persidangan yang sudah berlangsung cukup lama.
23 terdakwa Makar kasus 1 Desember 2019 yang terjadi di Fakfak didakwa dengan pasal 104,110, 160, 106 KHUP, jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 dan Pasal 53 ayat 1 KUHP dan UU darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan seumur hidup, tutup Paulus Sania Sirwutubun, SH.(RL 07)













