PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Papua Barat mengingatkan partai politik, calon legeslatif DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan juga calon anggota DPD, bahwa 25 hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) agar segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang beraroma ke kampanye.
Baca juga: KPU Tetapkan 567 Calon Legeslatif DPR Papua Barat, Tunggu Satu Calon Serahkan SK Pensiun ASN
‘’Mulai besok Sabtu tanggal 4 November 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023 partai politik, calon legeslatif (Caleg) tidak boleh melakukan aktivitas menjurus kampanye,’’ tegas Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, ST kepada wartawan penetapan DCT anggota DPR Papua Barat pada Pemilu 2024 di Hotel Aston Niu Manokwari, Jumat (3/11/2023).
Ketua Bawaslu Papua Barat mengatakan, parpol atau calon legeslatif dilarang melakukan pertemuan terbatas seperti tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye (APK) pemasangan APK brosur, itu tidak boleh.
‘’Kita pastikan mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 tidak boleh ada pemasangan APK, yang sudah pasang sebelum proses penetapan, menyebar di mana-mana Bawaslu akan melakukan proses identifikasi APK,’’ jelas Ketua Bawaslu.

‘’Yang ada muatan unsur-unsur kampanye, misalnya ada nomor urut, foto, visi misi, ada citra diri, ataupun misalnya ajakan mohon doa restu, yang seperti itu kita turunkan, ada APK kita bersihkan,’’ sambungnya.
Ia menambahkan, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia akan instruksikan jajaran Bawaslu dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian TNI membantu untuk menurunkan baliho yang bernada kampanye.
‘’Karena tanggal 4 sampai tanggal 27 itu tidak boleh ada aktivitas kampanye, kalau ada yang dilakukan, itu adalah kategori kampanye di luar jalur,’’ stambah Ketua Bawasli.(tam)