Papua Barat

Sidang Adat Persoalan Lahan Bandara Siboru Fakfak, 5 Marga  Akui Marga Hombore Pemilik Ulayat

799
×

Sidang Adat Persoalan Lahan Bandara Siboru Fakfak, 5 Marga  Akui Marga Hombore Pemilik Ulayat

Sebarkan artikel ini

Sidang Adat Penyelesaian Sengketa Lahan Bandara Siboru Yang Berlangsung di Rumah Raja Ati – Ati Kapung Werpigan Distrik Fakfak Barat. Selasa 9 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Konflik keluarga atas lahan Bandara Siboru yang dibebaskan Pemerintah Kabupaten Fakfak seluas 206 hektar akhirnya terjawab sudah dalam sidang adat yang dilaksanakan di rumah Raja Ati – Ati, M. Syahril Bay Kampung Werpigan Distrik Fakfak Barat, Selasa (9/6/2020).

Walaupun sidang adat yang dipimpin tokoh adat Jubair Hobrouw dengan didampingi 4 tokoh adat lainnya yakni Jejau Werpigan Ibrahim Patiran, Mayor Werabuan Apner Werwanas, Kapitan Purwasak Syamsudin Patiran dan Mayor Werba Adarian Kabes, tanpa hadirnya 5 Oknum dari 5 marga yang tercatat sebagai pihak yang mengguga.

Namun 5 Marga yang berada di dalam petuanan Raja Ati Ati, dalam sidang adat tersebut mengakui kalau lahan Bandara Siboru milik merupakan hak ulayat dari marga Hombore tua yakni Andareas Hombore.

Sedangkan marga lain yang selama ini hidup bersama Marga Hombore di Kampung Siboru hanya mempunyai hak garap di atas lahan Bandara Siboru, hal itu terungkap dalam pengakuan 5 perwakilan marga Patipi,, Hindom, Tanggahma, Tuturop, Kabes dalam sidang adat yang disaksikan pihak Pemda Fakfak yang wakili Asisten I Setda Fakfak, Charles Kambus, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas LHP Fakfak, Abdul Razak Rengen, SH, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Fakfak, Toufik Heru Uswanas, yang juga selaku Raja Fatagar dan beberapa anggota DPRD Fakfak.

Sidang adat penyelesaian sengketa lahan Bandara Siboru  yang dipimpin hakim adat Jubair Hobrouw dengan didampingi Jejau Werpigan Ibrahim Patiran, Mayor Werabuan Apner Werwanas, Kapitan Purwasak Syamsudin Patiran dan Mayor Werba Adarian Kabes, dan disaksikan puluhan masyarakat akhirnya memutuskan atas pengakuan 5 marga tersebut bahwa lahan Bandara Siboru merupakan hak ulayat dari marga Hombore tua Andareas Hombore bersama keluarganya.

Dalam sidang adat yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam juga dibacakan surat pernyataan Raja Ati Ati Muhamad Syahril Bay tertanggal 9 Juni 2020 yang menyatakan sesungguhnya tanha yang akan dibangun Bandara di wilayah kampung Siboru adalah benar – benar hak tanah adat dari marga Hombore sebagai marga tertua di kampung Siboru.

Andareas Hombore (Kiri) dan Frans Hombore (Kanan) Saat Diwawancarai Wartawan Terkait Hasil Putusan Adat Yang Menyatakan Lahan Bandara Siboru Merupakan Hak Ulayat Marga Hombore. Selasa 9 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

Sedangkan marga – marga lain yang ada di kampung Siboru juga mempunyai hak tetapi dibawah marga yang tertua (Hombore) di Kampung Siboru, Raja Ati –Ati punya hak wilayah dan menyatakan petuanan Raja lain tidak berhak mencampuri hak wilayah petuanan Raja Ati Ati karena setiap petuanan mempunyai wilayah masih – masing, tegas Raja Ati Ati, Mohamad Syahril Bay dalam surat pernyataan yang dibacakan dalam sidang adat penyelesaian sengketa adat lahan Bandara Siboru.

Menanggapi putusan adat tersebut, Drs. Frans Hombore mantan Wakil Bupati Fakfak bersama Andareas Hombore, mengatakan, walaupun pihak keluarga dari 5 oknum marga tidak hadir dalam sidang adat tersebut namun putusan adat yang mengakui marga Hombore sebagai pemilik hak ulayat harus diterima karena putusan adat ini sudah final dan mengingat.

“Putusan lembaga adat yang mengakui lahan Bandara Siboru merupakan tanah adat Marga Hombore sudah final dan harus di patuhi walaupun yang mengajukan keberatan tidak hadir namun dianggap hadir karena sudah di undang untuk mengikuti proses sidang adat dan mereka ada keterwakilan di dalam sidang adat”, tutur mantan orang nomor 2 di Kabupaten Fakfak, Frans Hombore.

Lanjutnya, dengan keputusan adat yang mengakui lahan Bandara Siboru merupakan tanah adat marga Hombore sehingga kini proses pembangunan Bandara Siboru yang sedang giat – giatnya dilaksanakan Pemerintah jangan lagi di hambat oleh siapa pun.

“Putusan adat ini sudah sangat membantu Pemerintah untuk segera melaksanakan pembangunan Bandara Siboru dan jangan lagi ada yang menghalangi proses pembangunan Bandara di Kampung Siboru”, tegas Frans Hombore bersama Andareas Hombore di ruang Raja Ati Ati, Mohamad Syahril Bay.

Dua saudara Hombore ini berharap dengan keptusan adat ini, maka pihak keluarga yang sebelumnya berkeratan sudah saatnya untuk kembali ikut mendorong Pemerintah Daerah guna menyukseskan pembangunan Bandara Siboru.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *