PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI),
Karyono Wibowo mengapresiasi sikap pasangan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi
yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan
sengketa Pemilu, di Jakarta, Kamis, meskipun Prabowo kecewa dengan putusan
tersebut.
“Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi
mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi
‘mengecewakan’, mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya
yang sudah berjuang untuk dirinya,” kata Karyono, di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, sebagai politisi Prabowo sadar bahwa 44, 5 persen pemilihmya dalam
pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang
datang.
“Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun
kurang legowo,” katanya.
Sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK inilah yang harus dicatat oleh
rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan
ambivalen. Saatnya istiqomah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi
contoh berdemokrasi yang baik dan benar dan menjadi contoh berpolitik yang
mengedepankan etika, kata Karyono.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya pokok gugatan
Prabowo-Sandi, kata dia, sudah diprediksi banyak pihak.
“Sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis
dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi
dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup,” kata
Karyono.
Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan, kata dia, juga tidak bisa
meyakinkan mahkamah. Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon
tidak memiliki alasan hukum.
“Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi
juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara,” tuturnya.
Sejak awal, tambah dia, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum
pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Sehingga dalil dan alat bukti yang
diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik.
“Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi
pemohon,” ujarnya.
Namun demikian, kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur
konstitusional dan sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang
menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.(ant)