BAPENDA PAPUA BARAT
Nasional

Sikap Prabowo-Sandi Diapresiasi Terima Hasil Putusan MK

92
×

Sikap Prabowo-Sandi Diapresiasi Terima Hasil Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI). FOTO: KARYONO WIBOWO/ANTARANEWS/RIZA HARAHAP

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA  – Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengapresiasi sikap pasangan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilu, di Jakarta, Kamis, meskipun Prabowo kecewa dengan putusan tersebut.

“Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi ‘mengecewakan’, mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya,” kata Karyono, di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, sebagai politisi Prabowo sadar bahwa 44, 5 persen pemilihmya dalam pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang datang.

“Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo,” katanya.

Sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK inilah yang harus dicatat oleh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan ambivalen. Saatnya istiqomah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi contoh berdemokrasi yang baik dan benar dan menjadi contoh berpolitik yang mengedepankan etika, kata Karyono.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, kata dia, sudah diprediksi banyak pihak.

“Sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup,” kata Karyono.

Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan, kata dia, juga tidak bisa meyakinkan mahkamah. Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.

“Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara,” tuturnya.

Sejak awal, tambah dia, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Sehingga dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik.

“Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon,” ujarnya.

Namun demikian, kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur konstitusional dan sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *