PAPUADALAMBERITA.MANOKWARI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat bersama Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, serta SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku menggelar pertemuan guna membahas kegiatan investasi migas di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bapenda Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (20/1/2026).
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM, Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Rahanjamtel, serta Manager Finance and IT PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Ivan Ricky Siregar. Pertemuan juga melibatkan perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku.
Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati lima poin penting sebagai bentuk komitmen bersama.
Pertama, Bapenda Provinsi Papua Barat, SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, serta Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni sepakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Kedua, Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni akan menyampaikan surat permintaan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah kepada Genting Oil Kasuri Pte. Ltd yang ditembuskan kepada SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku paling lambat minggu keempat Januari 2026.
Ketiga, manajemen Genting Oil Kasuri Pte. Ltd akan menyampaikan surat balasan kepada Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni paling lambat minggu ketiga Februari 2026.
Keempat, akan dilaksanakan survei, pendataan, dan penetapan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara bersama antara SKK Migas Papua dan Maluku, Bapenda Provinsi Papua Barat, Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, serta pihak Genting Oil Kasuri Pte. Ltd di lapangan Asap, Kido, Merah (AKM), Kabupaten Teluk Bintuni, pada minggu pertama April 2026 dengan titik kumpul di Bintuni.
Kelima, Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen untuk meneruskan proses pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Genting Oil Kasuri Pte. Ltd yang saat ini sedang berproses di tingkat Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat. Perkembangan proses tersebut selanjutnya akan diinformasikan kepada manajemen Genting Oil Kasuri Pte. Ltd.
Dr. Bachri Yasin menambahkan, PI 10 persen merupakan hak partisipasi maksimal 10 persen pada Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) migas yang wajib ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sektor migas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Pada prinsipnya, semua pihak telah bersepakat dan siap melaksanakan komitmen bersama sesuai amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tutupnya.(rustam madubun)













