Komisi III DPRD Fakfak, Markus Krispul (Tengan), Marcelus Rahamitu (Kiri) dan M. Amin Samay (Kanan) Ketika Memimpim Rapat Dengan 7 Anggota Perwakilan 17 Distrik Yang Menyaurakan Hak – Hak Mereka Yang Belum Dibayarkan. Kamis 7 Januari 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – 7 Orang Panwas Distrik mewakili 17 Distrik yang ada di Kabupaten Fakfak, Kamis siang (7/1/2021) mendatangi Gedung DPRD Fakfak, kedatangan 7 perwakilan Panwas 17 Distrik di DPRD Fakfak diterima Komisi III DPRD Fakfak di ruang rapat lantai 5 gedung Dewan.
Kehadiran 7 anggota Panwas 17 Distrik di gedung DPRD Fakfak, tidak lain untuk memperjuangkan homor Panwas Distrik untuk bulan Desember 2020 yang belum terbayarkan termasuk memperjuangan biaya belanja penunjang operasional Panwas Distrik untuk 3 bulan yang juga belum dibayarkan Bawaslu Kabupaten Fakfak.
7 anggota perwakilan Panwas 17 Distrik yang diterima Komisi III DPRD Fakfak yakni Ketua Markus Krispul, Marcelus Rahamitu, Amin Samay dan Ibu Yoan Clarce Yotlely, para pengawas pemilu tingkat Distrik ini dihadapan 4 anggota DPRD Fakfak dari Komisi III meminta perhatian serius lembaga legislatif ini untuk ikut menyuarakan hak – hak mereka yang belum terbayarkan hingga Desember 2020.
Ketua Panwas Distrik Fakfak Timur, Marthen Singgir, dihadapan Ketua dan anggota Komisi III DPRD Fakfak, mengatakatan, honor panwas 17 Distrik untuk bulan Desember 2020 dan biaya belanja penunjang operasional Panwas Distrik untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2020) dengan total senilai Rp.1.075.695.000,00-.
Dengan rincian honor bulan Desember 2020 untuk Panwas 17 Distrik sebesar R467.570.000,00- dan biaya belanja penunjang operasional Panwas Distrik untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2020) sebesar Rp.627.275.000,00-, jelas Marthen Singgir Ketua Panwas Distrik Fakfak Timur.
Menanggapi persolan tersebut, Marcelus Rahamitu, sangat menyayangkan hak – hak Panwas 17 Distrik yang telah melaksanakan kewajibannya selama tahapan Pilkada di Fakfak hingga saat ini belum menerima hak – hak mereka.
“Sangat disayangkan, selama tahapan Pilkada 2020 di Fakfak berjalan, Panwas Distrik telah melaksanakan tugasnya dengan baik namun hari ini hak – hak mereka belum dibayarkan Bawaslu Fakfak”, tegas Bung Marcel sapaan akrabnya.
Karena itu, dalam pertemuan dengan 7 anggota perwakilan Panwas 17 Distrik di ruang rapat lantai 5 DPRD Fakfak, Marcel Rahamitu meminta pimpinan rapat Komisi III, Markus Krisul dan anggota Komisi III untuk dapat memanggil Seketariat dan Komisioner Bawaslu untuk didengar keterangannya terkait dengan keterlambatan pembayaran honor 1 bulan Panwas 17 Distrik serta biaya operasional Panwas selama 3 bulan yang belum di bayarkan.
7 Anggota Perwakilan Panwas 17 Distrik Saat Rapat Bersama Komisi III DPRD Fakfak Menyampaikan Hak – Hak Mereka Yang Belum Dibayarkan Bawaslu Fakfak. Kamis 7 Januari 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
“Masalah ini harus segera di klearkan dengan Bawaslu Fakfak karena itu mereka harus dipanggil ke DPRD Fakfak untuk didengar penjelasannya apalagi soal dana Pengawasan Pilkada DPRD Fakfak sudah setujui masuk APBD Fakfak 2020 sebesar Rp.15 Miliar”, tukasnya.
Sementara Markus Kripul selaku pimpinan rapat, menyetujui untuk memanggil Sekertariat Bawaslu dan Komisioner Bawaslu untuk didengar penjelasannya terkait dengan belum dibayarkan hak – hak Panwas 17 Distrik.
“Kami sepakat untuk memanggil Sekertariat Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Fakfak untuk mengkroscek persoalan belum dibayarkannya hak – hak Panwas 17 Distri tersebut”, tuturnya.
Markus Krispul, mengakui, selama proses tahapan Pilkada Fakfak 2020, DPRD Fakfak melalui Pansus Pilkada selalu melakukan pertemuan dengan KPU maupun Bawaslu, dalam pertemuan tersebut tidak saja mengevaluasi tahapan – tahapan Pilkada tetapi juga mengecek anggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam pertemuan – pertemuan tersebut, menurut Markus Krispul, baik KPU maupun Bawaslu mengakui anggaran yang telah dialokasikan untuk tahapan – tahapan Pilkada Fakfak sudah sangat mencukupi.
Namun hari ini, tidak disangka – sangka Panwas 17 Distrik datang di DPRD Fakfak menyampaikan hak – hak Panwas yang belum terbayarkan dengan total sebesar Rp. 1.075.695.000,00-, ungkap Markus Krispul.
Karena itu, dia berjanji besok (Jumat, 8/1/2021) DPRD Fakfak akan melakukan pertemuan dengan Sekertariat Bnawaslu dan Komisioner Bawaslu Fakfak guna didengar penjelasannya terhadap keterlambatan pembayaran hak – hak Panwas 17 Distrik.
“Besok (Jumat 8/1/2020) kami DPRD Fakfak akan melakukan pertemuan dengan Sekertariat Bawaslu dan Komisioner Bawaslu untuk mendengar keterangan mereka terkait dengan persoalan ini”.(RL 07)