Papua Barat

Soal Pembebasan Lahan Bandara Siboru, Begini Penjelasan Sekda Fakfak dan Kadis DLHP

303
×

Soal Pembebasan Lahan Bandara Siboru, Begini Penjelasan Sekda Fakfak dan Kadis DLHP

Sebarkan artikel ini

Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP (Kiri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Abdul Razak Rengen, SH, M.Si. Senin 8 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Soal tuntutan ganti rugi lahan Bandara Siboru yang datang dari 5 marga, membuat Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Senin (8/6/2020) angkat bicara.

Menurut Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, terkait dengan lahan Bandara Siboru tahapannya sudah sampai pada tingkat pembayaran tahap pertama hak masyarakat pemangku adat.

“Sesuai dengan laporan resmi instansi tekhnis bahwa dari total dana yang dianggarkan sudah ada pembayaran tahap pertama terkait dengan pembebasan lahan Bandara Siboru dan untuk penyelesaian pembayaran lahan bandara per tahap sudah disepakati pihak pemilik hak ulayat dengan Pemerintah Daerah”, tandas Ali Baham Temongmere kepada dua wartawan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan, persoalan penganggaran pembebasan lahan Bandara Siboru juga dilakukan berdasarkan mekanisme dan disesuaikan dengan kemampuan keuangana Pemkab Fakfak sehingga pembayaran pembesan lahan tersebut dilakukan bertahap.

Bahkan untuk menemtukan besarnya anggaran pembebasan lahan Bandara Siboru dilakukan perhitungan melalui lembaga Appraisal sehingga dengan hitungan tersebut memunculkan besarnya lahan yang harus dibayarkan sebesar Rp.77 Miliar dengan luasan lahan 206 hektar.

“Penetuan harga lahan bandara seluas 206 hektar bukan ditetapkan Pemda Fakfak tetapi dihitung melalui Appraisal sehingga muncullah angka Rp.77 miliar”, tegas Sekda Fakfak diruang kerjanya.

Dikatakan, terkait dengan penganggaran dana pembebasam lahan Bandara sebesar Rp.77 Miliar sudah disetujui DPRD Kabupaten Fakfak sehingga pembayaran tahap pertama sebesar Rp.26 Miliar sudah dilakukan untuk pembayaran kepada pemilik hak ulayat termasuk pemilik tanaman diatas lahan tersebut.

Lanjutnya, segala proses administrasi termasuk proses penetapan lokasi Bandara sudah berjalan sejak tahun 2012 hingga mendapatkan berbagai ijin dari Pemerintah Pusat bahkan masyarakat juga menyetujui lahan tersebut.

Dalam berbagai tahapan ini ada tanggungjawab Sekda untuk mengkordinasikan tugas – tugas dari instansi tekhnis sedangkan secara tekhnis berada pada masing – masing OPD dan fungsi Sekda sebagai ketua tim anggaran Pemda semua prosedur sudah dilalui termasuk perencanaan anggarannya untuk diajukan kepada DPRD Fakfak.

“Fungsi Sekda sebagai ketua tim anggaran Pemda semua prosedur penganggaran sudah dilalui hingga pengusulan ke DPRD dan tanggungjawab Sekda untuk mengkordinir tugas – tugas instansi tekhnis sedangkan secara tekhnis berada pada masing – masing OPD”, tegasnya.

Dia mengakui persoalan yang muncul hari ini akibat ada yang belum mendapatkan bagian dari pembayaran tersebut dan hal ini harus diselesaikan ditingkat keluarga pemilik hak ulayat, pungkasnya.

“Pemda memang sudah mendapatkan surat resmi dari sebagaian  saudara – saudara yang merasa belum mendapatkan hak mereka dan saudara – saudara ini memang pernah datang menemui saya selaku Sekda dan saat itu disarankan untuk diselesaikan dulu secara kekeluargaan”, tutur Sekda.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Kadis DLHP), Abdul Razak Rengen, SH, M.Si, mengatakan, pembebasan lahan Badara Siboru mengacu pada Undang – Undang nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam pengadaan tanah untuk lahan Bandara Siboru telah melalui berbagai tahapan hingga pada tahapan sosialisasi dan sesuai Undang – Undang tersebut untuk pengadaan tanah penentuan lokasi diatas 5 hektar menjadi kewenangan Gubernur.

Karena penetapan lokasi menjadi kewenangan Gubernur sehingga proses pengadaan tanah lahan bandara Siboru berada pada Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, pungkas Abdul Razak Rengen, SH, M.Si, ketika mendampingi Sekda di ruang kerja Sekda Fakfak.

“Karena Penlok menjadi kewenangan Gubernur Papua Barat sehingga untuk pengadaan tanaha lahan Bandara Siboru seluas 206 hektar menjadi kewenangan Kanwil BPN Papua Barat yang juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Fakfak serta BPN Fakfak”.

Dalam berbagai tahapan tersebut, hingga pada penentuah harga tanah seluas 206 hektar dengan nilai Rp.77 miliar yang ditafsir Lembaga Appraisal telah dilakukan pengumuma dan sosialisasi kepada masyarakat selama 2 minggu.

Pengumuman yang dilakukan selam 2 minggu tersebut dimaksudkan agar bila ada nama – anam masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pembayaran tanah dan tanaman dapat segera mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah.

Namun sejak nama – nama tersebut diumumkan di Kantor Distrik Wertutin dan dibalai Kampung Siboru tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap nama – nama yang diumuman tersebut sehingga dianggap sudah tidak masalah untuk dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima, tuturnya.

Bahkan proses berlanjut pada tingkat musyawarah ganti kerugian yang berlangsung di Kampung Siboru yang dipimpin langsung Kepala BPN Papua Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dalam musyawarah tersebut masyarakat sepakati untuk dibayarkan dalam bentuk uang dan  masyarakat juga menyetujui harga yang ditetapkan Appraisal sebesar Rp.77 miliar dan disepakati juga pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dimana pembayaran secara bertahap dilakukan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Untuk pembayaran tahap pertama di tahun 2019 sudah dibayarkan sebesar Rp.26 miliar untuk luasan 70 hektar lahan sedangka sisanya akan dibayarkan pada tahap kedua untuk luasan total 206 hektar, tegas Abdul Razak Rengen

“Pembayaran pembebasan lahan tahap pertama sebesar Rp.26 miliar untuk luas lahan 70 hektar yang sudah bersertifikat sedangkan sisanya akan dibayarkan pada tahap kedua yang nantinya dengan total lahan 206 hektar secara keseluruhan”, ungkapnya

Lanjutnya, dalam proses penjaringan kepemilikan lahan Bandara Siboru yang dilakukan Pemerintah diketahui kepemilikan lahan bandara tersebut berada pada marga Hombore sedangkan untuk kepemilikan tanaman yang berada di atas lokasi tersebut ada beberapa marga.

“Untuk proses menjaring siapa pemilik hak ulayat sudah dilakukan sejak tahun 2012 bukan baru saat ini namun setelah pembayaran tahap pertama baru ada kelompok lain yang masuk mengklaim”, tegasnya.

Namun menurutnya, klaim yang dilakukan kelompok tersebut bagi Pemerintah Daerah sebenarnya tidak ada masalah kalau memang dalam proses tersebut ada yang terlewatkan masyarakat dapat menyampaikan kepada Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah akan meminta dua kelompok tersebut untuk memutuskan.

Dan hari ini (Selasa, 9/6/2020) dua kelompok tersebut akan duduk secara adat di Kampung Werpigan petuanan Ati Ati  yang difasilitasi Raja Ati Ati untuk menyelesaikan persoalan pembayaran hak – hak masyarakat terkait lahan Bandara Siboru.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *