Satlantas Polres Manokwari sosialisasi penggunaan helm kepada pejasa ojek, Senin (11/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES
PAPUADLAMBERITA.COM. MANOKWARI – Fungsi mengunakan helm pengaman kepala saat berkendara sebagai pelindung kepala ketika terjadi insiden saat berkendaraan bermotor.
Pentingnya penggunaan helm bagi pengendara motor dan penumpang Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pejasa ojek penggunaan helm yang dilaksanakan di pangkalan ojek depan Bandar Udara Rendani Manokwari, Senin (11/4/ 2022).
‘’Petugas ang diturnkan dalam sosialisasi empat personil Sat Lantas yaitu Aipda Fadli Ohoimas, Aipda June L Ukru, Bripda Diah Yumte,dan Bripda Rivaldo dengan umlah peserta 15 pejasa ojek,’’ ujar Kapolres Manokwari AKBP HeParasian Herman Gultom SIK, MSI melalui Kasat Lantas IPTU Subhan S Ohoimas SOH, Senin (11/4/2022).
IPTU Subhan mengatakan, sosialisasi yang disampaikan bahwa waktu kepada pejasa ojek adalah, berkendara selama empat jam pejasa ojek wajib beristirahat 30 s/d 60 menit guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
‘’Juga dimbau agar pejasa ojek tetap menggunakan TNKB, karena selain ketentuan undang-undang TNKB
juga akan mempermudah petugas melakukan identifikasi jika terjadi kejahatan, tetap patuhi protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksin agar diikuti guna mencegah penularan Covid -19,’’ ujarnya.
Menurutnya, hasil yang dicapai dalam kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dilaksanakan Unit Dikyasa Polres Manokwari adalah mensosialisasikan tertib berlalu lintas yaitu memperhatikan kelengkapan kendaraan serta surat kendaraan ketika berkendaraan dan wajib pengendara serta penumpang sepeda motor selalu menggunakan helm.
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur telah dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas an Angkutan Jalan yang berbunyi:
‘’(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia,’’ ujar Kasat Lantas yang dihubungi papuadalamberita.com secara terpisah, Senin (11/4/2022) malam.
Ia menambahkan, selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Saru dari sejumlah pengendara motor tidak gunakan helm pengaman kepala, foto ini diambl pada 26 November 2021 di perempatan lampu pengatur lalu lintas Wosi Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Kata Dia,berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
‘’Yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),’’ rinci Subhan.(tam)