Papua Barat

Stop Dorong Perpanjang Jabatan Gubernur, Itu Tak Ada di UU Otsus

135
×

Stop Dorong Perpanjang Jabatan Gubernur, Itu Tak Ada di UU Otsus

Sebarkan artikel ini

Yan Warinussy. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMENTASI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Jabatan Gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil wali kota dan sejumlah bupati dan wakil bupati di Papua Barat akan berakhir Mei 2022, namun ada yang tenga mengusung ide politik memperpanjang masa jabatan itu untuk gubermur Papua Barat.

Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

Tim Advokat dan Pengacara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Christyan Warunssy SH mengatakan, dengan tanpa menguranggi rasa hormat dan berterima kasih atas ide itu, Ia meminta Stop dengan ide-ide yang tidak berdasar hukum tersebut.

‘’Kenapa saya katakan tidak berdasar hukum, karena memang tidak ada aturan yang memberi ruang bagi ide tersebut,’’ tegas Warinussy kepada papuadalamberita.com, Senin (21/2/2022).

Apalagi  dengan menyatakan bahwa di Papua Barat dan Tanah Papua berlaku Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang menganut prinsip Lex specialis.

‘’Ini makin konyol dan tidak ada di dalam UU Otsus Papua yang memberi ruang bagi pemenuhan ide perpanjangan masa jabatan seorang Kepala Daerah, baik gubernur ataupun bupati dan walikota,’’ sebut Yan sapaan akrab Christyan Warinussy.

Ia menjelaskan, proses hukum yang mesti dilakukan saat ini adalah membantu gubernur agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasar hukum hingga akhir masa jabatan Mei 2022 mendatang.

‘’Kalau ada ide lain untuk mendorong bapak Mandacan menjadi care taker Gubernur Papua Barat, maka ini sangat konyol pula, sebab jika demikian maka Pak Mandacan jelas tidak bisa ikut dalam pilkada tahun 2024 mendatang,’’ tambahnya.(tam)

Pesan layanan masyarakat ini dipersembahkan papuadalamberita.com. DISAIN: JAMALUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *