Papua Barat

Temui Klien Di Tahanan, LP3BH Beri Apresiasi Pada Kapolda Papua Barat

97
×

Temui Klien Di Tahanan, LP3BH Beri Apresiasi Pada Kapolda Papua Barat

Sebarkan artikel ini

Tim LP3BH Manokwari bersama kliennya di Polda Papua BArat, Sabtu (8/2/2020). FOTO: LP3BH MANOKWARI/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat melalui Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti).

“Karena telah memberi akses yang luas bagi dua orang advokat kami, yaitu Thresje Juliantty Gaspersz dan Karel Sineri. Sehingga keduanya dapat bertemu tiga orang klien kami atas nama Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat pada Sabtu, 31/1 untuk menandatangani surat kuasa,’’ jelas Yan Christian Warinussy /Koordinator Tim Penasihat Hukum bagi Erik Aliknoe, dkk kepada papuadalamberita.com, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Warinussy penandatangan surat kuasa ini sebagai persiapan pembelaan hak-hak Erik Aliknoe, cs sesuai amanat pasal 50 hingga pasal 68 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukun Acara Pidana (KUHAP).

Ini disebabkan karena berkas perkara Erik Aliknoe dkk sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari pada Rabu, 29/1. Dan menurut rencana persidangan perdana perkara para klien kami tersebut akan dimulai pada Kamis, 6/2 mendatang di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari.

‘’Agendanya kemungkinan adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sayang sekali, karena hingga menjelang sidang perdana ini, meskipun berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun Jaksa belum juga memberi turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya. Padahal itu diamanatkan secara jelas di dalam pasal 143 ayat (4) KUHAP,’’ ujarnya.

Lanjuta Warinussy, sedangkan di dalam penjelasan pasal 143 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Surat Pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara. Menurut saya selaku Advokat dan Pembela HAM bahwa pengabaian amanat pasal 143 ayat (4) KUHAP ini oleh saudara Jaksa akan turut mempengaruhi persiapan para tersangka bersama para penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan hak dan kepentingan hukum Erik Alikonoe dkk sesuai amanat pasal 54, 55 dan 56 KUHAP.

Erik dkk ditangkap, ditahan, dan diproses hukum hingga saat ini atas tuduhan melalukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, yang terjadi pada hari Selasa, 3 September 2019 sekitar pukul 12:00 wit di Jalan Gunung Salju depan Polsek Amban-Manokwari.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!