

PAPUADALAMBERITA.COM. TELUK WONDAMA – Bupati Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Bernadus
Imburi melakukan pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima
aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menyeret mereka telah mendapat putusan hukum tetap. Selain itu,
mereka pun sudah menjalani hukuman atas perbuatanya.
“SK pemberhentiannya sudah. Saya sudah teken. Nama-nama itu diturunkan dari
atas sesuai data dari pengadilan. Semuanya ada 5 orang, “ ujar Imburi di
Wasior, Rabu.
Bupati enggan menyebut nama dan asal instansi tempat tugas dari lima PNS yang
dipecat itu. Langkah ini harus ditempuh semata-mata melaksanakan aturan.
Sebagai kepala daerah, Imburi merasa berat ketika harus mengeluarkan keputusan
pemecatan tersebut. Meskipun terbukti melakukan korupsi, lima ASN itu dinilai
telah mengabdi untuk masyarakat Wondama.
“Namun apa boleh buat, selaku kepala daerah saya harus tunduk dan taat
terhadap keputusan UU maupun aturan yang berlaku,” ujar bupati.
Adapun pemecatan PNS koruptor diatur dalam keputusan bersama antara Mendagri,
MenPANRB dan Kepala BKN. Hal itu menindaklanjuti putusan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang memerintahkan agar PNS yang terlibat korupsi agar dilakukan
langkah PTDH
“Saya sudah tindaklanjuti kalau saya tidak lakukan saya juga dihukum. Saya
sudah teken (SK). Saya rasa berat, saya bupati yang terakhir di Papua Barat
menandatangani. Jadi mereka sudah otomatis berhenti. Silahkan mereka gugat saya
ke PTUN, silahkan,“ ujar Imburi.
Bupati berharap pemberhentian menjadi pembelajaran bagi semua PNS Pemkab
Wondama agar bekerja dengan jujur dan tidak terpengaruh iming-iming uang haram.
“Ini jadi pelajaran, jadi pelajaran, saya sudah berulang kali sampaikan jangan
main-main dengan uang. Main dengan uang dia punya ujung itu masuk bui,
kembalikan uang lagi,“ pungkas orang nomor satu Wondama ini.(antara/pdb)

No comments so far.
Be first to leave comment below.