Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat Melakukan Pemeriksaan Kepada Kuasa Direktur PT. Klasaman Utama. Kamis 2 Maret 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KEJATI PB.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menahan kuasa Direktur PT Klasaman Utama dengan inisial A, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016 – 2017.
Sebelum ditahan, lelaki berinisial A yang berperan sebagai kuasa Direktur PT Klasaman Utama itu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (2/3/2023), setelah menjalani pemeriksaan kuasa Direktur PT Klasaman Utama itu langsung di tetapkan sebagai Tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023 langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H., M.H., dalam siaran persnya yang dikirim Kasi Penkum Kejati Papua Barat Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H., kepada papuadalamberita.com. menyebutkan, sebelum menetapkan kuasa Direktur PT Klasaman Utama sebagai Tersangka, penyidik Kejati Papua Barat telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017.
“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan A selaku Kuasa Direktur PT Klasaman Utama sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017,” ungkap Kajati Juniman Hutagaol.
Menurutnya, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, tersangka A selaku kuasa Direktur PT Klasaman Utama berperan melakukan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, pada akhir tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2017.
Selanjutnya, dalam rentang waktu November 2016 sampai dengan Januari 2017 ada 25 (dua puluh lima) unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident yang belum 100% selesai (siap huni) namun atas permintaan Tersangka A dan Muh. Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief (Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan) telah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR
Setelah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR, selanjutnya oleh Jamin Tanan (kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan) dilakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp. 4.236.860.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening PT. Klasaman Utama, beber Kajati.
Lebi lanjut dikatakan, para debitur tidak mengetahui kalau dana KPR Sejahtera FLPPnya telah dicairkan dan sampai saat ini para debitur yang telah melakukan Akad Kredit KPR Sejahtera FLPP tidak menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR Sejahtera FLPPnya
Dengan demikian, Kata Kajati, perbuatan Tersangka bersama sama dengan Ir. Syamsul Arief, Jamin Tanan dan Muh. Ramli S. telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837.- (dua belas milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Dan atas perbuatan tersebut telah memperkaya dan menguntungkan Tersangka A sebesar Rp. 4.236.860.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), ungkapnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka A dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/03/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023.
Akibat perbuatannya, Tersangka A disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum dilakukan penahanan, Tersangka A telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19.(RL 07)