PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menjerat mantan Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat, MRFT yang diduga terlibat korupsi dengan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, penyidik Krimsusu menyidik tersangka dengan UU Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Diketahui, bahwa isi dari Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 yaitu; tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
‘’Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Papua Barat, telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PBVSI Papua Barat TA 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat dengan nilai anggaran Rp.1.499.950.000,’’ Kabid Humas.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan melalui proses gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.
‘’Salah satunya yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat,’’ sebut Kabid Humas kepada wartawan.
“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih,” sambung Kombes Pol Ongky.
Kabid Humas menambahkan, upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.
‘’Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara,’’ sebutnya.
“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, dalam pemberantasan korupsi,” terang Ongky Isgunawan.(rilis)