Wadir Reskrimum Polda Papua Barat dan PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Papua Barat saat merilis pengkungkapan pelaku pencurian di Kantor KPU Papua Barat kepada wartawan di Polda Papua Barat. Rabu (26/1/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga membobol brangkas milik bagian keuangan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Selasa 22 Januari 2022.
Wadir Reskrimum Polda P AKBP Robertus A Pandiangan SIK MH didampinggi, pejabat Kasubid Penmas Bid Humas Polda Papua Barat Kompol Safpe T Sinaga kepada wartawan menjelaskan, tiga tersangka ini diantaranya satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari berinisial NBA (49), DUT (49) honorer pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwaru, dan salah satunya pelajar sekolah menegah di Kabupaten Manokwari masih berusia 19 tahun GGH (19)
‘’Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Papua Barat, ujar Wadir Reskrimum dalam siaran persnya kepada wartawan, di Polda Papua Barat, Rabu (26/1/2022).
Menurut Wadir Reskrimum kejadian dari tiga tersangka pada Sabtu 25 Desember sekitar pukul 00.30 WIT tersangka inisial DUT menjemput tersangka NBA untuk mengecek lokasi kantor KPU Papua Barat.
‘’Setelah mengamati lokasi, keduanya menemukan ada beberapa CCTV di sudut-sudut gedung KPU, setelah mengamati melakukan penggambaran kemudian mereka kembali, untuk membobol gedung KPU dengan merusak tali besi jendela belakang pada 26 Desember 2021 sekitar pukul 23 WIT,’’ kata Wadirreskrimum.
Meerusak CCTV supaya dalam melakukan aksi tidak terlihat, sehingga merasa aman melakukan tindak pidana pencurian pemberatan.
‘’Kemudian setelah pukul 23 30 WIT mereka datang ke lokasi, mereka melihat ada pintu atau jendela dari samping teralis yang bisa dimungkinkan untuk masuk, kemudian mereka masuk melalui jendela dengan merusak teralis menggunakan linggis dan kunci roda,’’ ungkap AKBP Robertus Pandiangan.
Setelah masuk mendapati ada dua brankas besar dan kecil, brankas besar tidak dimungkinkan untuk diangkat, atas koordinasi ketigana bahwa yang ada uangnya itu biasanya ada di brankas kecil, jadi para tersangka memilih mengambil brankas kecil dan meninggalkan kantor KPU.
Wadir Reskrimum Polda Papua Barat dan PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Papua Barat tim Sus memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku pencurian di Kantor KPU Papua Barat kepada wartawan di Polda Papua Barat. Rabu (26/1/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
‘’Mereka melakukan pembongkaran brangkas dengan linggis, kunci roda dan berhasil, dan ada uang seniali Rp60.200.000, ada juga STNK kendaraan Kdinas KPU, dan ada sertifikat tanah milik Provinsi Papua Barat, tetapi STNk dan sertifikat tidak ambil mereka hanya mengambil uang, kemudian brangkas dibuang di sekitar jurang gunung meja,’’ sebut Wadir Reskrimum.
Lanjut Wadir, setelah itu ketiganya membagi uang dan kembali, berdasarkan laporan polisi KPU Papua Barat, maka krimum Polda Papua Barat melakukan penyidikan dan penyelidikan, melaksanakan TPTKP dan olah TKP di kantor KPU Papua Barat.
‘’Dan hasil dari penyelidikan ditemukan, diduga ada tiga tersangka dengan inisial DUT, NBA dan GGH, mereka bertiga diduga sebagai pelaku pencurian di kantor KPU Papua Barat,’’ sambung Wadir.
Kata Wadir barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Ditreskrimum Papua Barat satu brankas besi warna abu-abu, sertifikat milik Provinsi Papua Barat, linggis, kunci ban roda truck, besi teralis, satu STNK mobil Avanza nomor polisi DD 138 HJ berwarna merah yang digunakan pelaku melakukan pencurian.
‘’Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka kami kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP pidana junto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ sambung Wadir.
Tiga pelaku pencurian di Kantor KPU Papua Barat kepada wartawan di Polda Papua Barat. Rabu (26/1/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Wadir juga menjelaskan, pada saat terjadi pencurian, kantor KPU tidak ada penjagaan oleh securiti, sedangkan penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian itu hanya saat berlangsungnya Pilkada atau pemlihina umum lainnya.
Dua tersangka beralamat di jalan persecatakan negara, tersangka NBA bermukim di perumahan Kampung Ambon Manokwari.
Wadir mengatakan, pembagian hasil kejahatan tiga pelaku terhadap uang sisa perjalan milik KPU Papua Barat, tersangka GGAH kantonggi R1juta NBA terima Rp12.200.00, tersangka DUT Rp47 juta, uang yang dijarah itu telah terpakai habis tiga tersangka.(tam)