Papua Barat

Tiga Bulan, Polres Fakfak Ungkap Empat Kasus Narkoba Dengan 5 Tersangka

131
×

Tiga Bulan, Polres Fakfak Ungkap Empat Kasus Narkoba Dengan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Res. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sepak terjang IPTU. Slamet Eko, SH, yang saat ini menjabat Kasat. Res. Narkoba Polres Fakfak patut diberikan ajungan jempol atas upaya pemberantasan Narkoba di Kabupaten Fakfak.

Sejak dilantik pada November 2019 menjadi Kasat. Narkoba Polres Fakfak, lelaki yang dibentuk di Reserse dan Kriminal Polres Fakfak sejak tahun 2000 itu mampu mengungkap 4 kasus tindak pidana narkoba sejak Januari 2020 hingga Maret 2020.

Kasat. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH, dalam jangka waktu 3 bulan dari Januari hingga Maret 2020, pihak Narkoba Polres Fakfak telah mengungkap 4 kasus Narkoba di Kabupaten Fakfak.

“Baru tiga bulan (Januari – Maret) di tahun 2020 Sat. Res. Narkoba Polres Fakfak berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Fakfak dengan 5 tersangka”, tukas IPTU. Slamet Eko yang pernah menduduki jabatan Kanit Tipikor Reskrim dan KBO. Sat. Rekrim Polres Fakfak.

Dari 4 kasus narkoba tersebut, menurutnya, 1 kasus penyalahgunaan Sabu – Sabu yang terkandung zat psikotropik dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja yang mana ganja tersebut didatangkan dari Sorong.

“4 kasus Narkoba diantaranya, 1 kasus sabu – sabu dengan berat 0,8 gram dan 3 kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dengan berat total 50,8 gram dan dari hasil pemeriksaan di laboratorium forensik Makasar sejumlah barang bukti tersebut positif narkoba”, tutur Kasat. Res. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH.

Atas pengungkapan 4 kasus narkoba sejak Januari hingga Maret 2020, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dengan inisial EAS, S, R, O dan M dan kini untuk penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, tersangka dan barang bukti telah dilimphakna tahap dua ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sedangkan untuk 3 kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dengan 4 tersangka, berkas perkaranya dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Fakfak dan para tersangka penyalahgunaan narkoba di Fakfak dijerat dengan Undang – Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, jelasnya.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *