Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Fakfak Tahun 2020 antara Pemohon Bapaslon “CEPAT” dan Termohon KPU Fakfak, Sidang Dipimpin Fahry Tukuwain (Tengah) Dengan Didampingi ABD. Z. Tanggi Irirwanas (Kiri) dan Yanpit Kambu (Kanan), Selasa 3 Maret 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sidang musyawarah penyelesaian sengkata pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak antar pihak pemohon bakal pasangan calon Cyrillus Adopak, SE, MM – Peggi Patrisia Pattipi, SE (CEPAT) melawan pihak termohon KPU Fakfak masih saja bergulir di Bawaslu Fakfak
Sengketa yang diajukan pemohon terkait dengan keputusan KPU Fakfak yang tidak meloloskan pemohon dalam penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yang diduga tidak memenuhi syarat minimal dan penyerbaran.
Dalam sidang musyawarah sengketa yang berlangsung di Bawaslu Fakfak antara pemohon Bapaslon “CEPAT” dengan pihak termohon KPU Fakfak, di hari ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.
Dimana sidang yang dipimpin Ketua Sidang Fahry Tukuwain dengan anggota sidang ABD. Z. Tanggi Irirwanas, S.Si, dan Yanpit Kambu, S.Ap, menghadir tiga saksi dianataranya 2 saksi dari pemohon yakni Amir Bugis selaku Liaison officer (LO) dari Bapaslon “CEPAT” dan Jamhari Murri sedangkan saksi termohon menghadirkan Kasubag. Teknis KPU Fakfak, Saskia Madu.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi, berkaitan dengan alasan gangguan jaringan pada siloan KPU yang disampikan dalam permohonan Bapaslon “CEPAT” sehingga menghambat proses submit dan print out data dukungan.
Kedua saksi pemohon dalam keterangannya membenarkan adanya gangguan jaringan dan silon KPU sehingga untuk mensubmit data dukungan hingga print out data terganggu sehingga data dukungan bapaslon “CEPAT” yang berhasil di print out hanya untuk satu Distrik pada hal data dukungan yang sudah tersubmit ke Silon KPU sebanyak 6.000 lebih dengan penyebaran di 17 Distrik.
“Karena adanya gangguan jaringan silon KPU sehingga data dukungan yang berhasil diprint out hanya di satu Distrik mengingat pada tanggal 23 Februari 2020 jelang penutupan penyerahan dukungan akan ditutup tepat jam 24.00 WIT (jam 12 malam) sehingga jam 23.00 WIT berkas tersebut kembali dibawa ke KPU untuk diserahkan”, tutur salah satu saksi pemohon.
Sementara saksi termohon, Saskia Madu, membenarkan gangguan silon KPU sempat terjadi saat itu pada 23 Februari 2020 namun dirinya tidak bertahan mendampingi tim Bapaslon “CEPAT” hingga proses submit dan prin out saelesai karena pada saat yang sama dirinya harus kembali ke KPU untuk mengikuti proses penyerahan berkas dukungan Bapaslon “RAJA” sehingga Mushil Uswanas yang melanjutkan mendampingi tim “CEPAT” dalam proses submit dokumen dan print out data dukungan.
Sidang pemeriksaan saksi – saksi yang berlangsung di Bawaslu Fakfak, turut dihadiri pihak pemohon dan kuasa hukum pihak termohon KPU Fakfak, Yunus Basari, SH, sidang pemeriksaan saksi – saksi akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (4/02/2020) untuk pemeriksaan komisioner KPU Fakfak yang terkait dengan teknis penyelenggaran.(RL 07)