Papua Barat

Tim Penilai Eksternal Sampaikan Kesepakatan Damai, Ali Baham : Insya Allah Ini Menjadi Pelajaran Bagi Kita Semua

69
×

Tim Penilai Eksternal Sampaikan Kesepakatan Damai, Ali Baham : Insya Allah Ini Menjadi Pelajaran Bagi Kita Semua

Sebarkan artikel ini

Pihak Pertama Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dan Pihak Kedua Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, Marthen Anthon Pentury, SE, M.Sc, Saat Bersalaman Didampingi Kuasa Hukum Pihak Pertama Yunus Basari, SH, dan Junaedi Rano Wiradinata Serta Kuasa Hukum Pihak Kedua Paulus S. Sirwutubun, SH (Paling Kiri). Jumat 29 April 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Di bulan suci Rmadhan 1443 yang penuh berkah, Jumat siang kemarin (29/4/2022) sekitar kurang lebih jam 11.00 WIT, Tim Eksternal/Akademisi penilai kinerja Sekda Fakfak duduk satu meja dengan Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP, di Pujasera jalan Dr. Salasa Namudad, Fakfak Papua Barat.

Mereka (tim eksternal dan Sekda Fakfak) yang pernah berseteru di Pengadilan Negeri Fakfak atas perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ffk, yang mana perkara atas gugatan Drs. H. Ali Baham Temongemere, MTP kepada pihak tim eksternal penilai kinerja Sekda Fakfak dengan tergugat I, Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, tergugat II, Marthen Anthon Pentury dan tergugat III, Samsuri, SP, M.Si.

Gugatan tersebut telah di putus di Pengadilan Negeri Fakfak pada Selasa (12/4/2022) dengan putusan perdamaian setelah kedua belah pihak baik pihak pertama Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP dan pihak Kedua Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, Marthen Anthon Pentury dan Samsuri, SP, M.Si, sepakat berdamai dalam proses mediasi yang dipimpin hakim mediasi Reynold S.E.M.P Nababan, SH.

Dalam agenda pertemuan Pihak I Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP yang didampingi kuasa hukumnya Yunus Basari, SH dan  Junaedi Rano Wiradinata dengan pihak ke II (Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, Marthen Anthon Pentury dan Samsuri, SP, M.Si) yang didampingi kuasa hukumnya Paulus S. Sirwutubun, SH, pihak I melalui Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, dihadapan awak media menyampaikan kesepakatan damai kedua belah pihak.

Dimana menurut Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, berdasarkan akta kesepakatan perdamaian antara pihak pertama dengan pihak kedua, yang telah ditanda tangani secara bersama – sama oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Fakfak pada hari Selasa tanggal 12  April 2022 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Fakfak.

Menurut pihak II (Kedua). dalam proses mediasi perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ffk, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait perkara tersebut agar tidak menjadi salah tafsir, diantaranya sebagai berikut :

  1. Bahwa dokumen hasil penilaian kinerja Sekda yang dalam hal ini adalah pihak pertama (Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP) yang dilakukan pihak kedua belum dapat dilakukan secara komprehensif sehingga kesimpulan yang dibuat juga belum bersifat holistik (menyeluruh).
  2. Bahwa laporan hasil penilaian kinerja Sekda yang pihak kedua buat tidak bermaksud untuk dipakai sebagai dasar penilaian pangkat dan jabatan pihak pertama.
  3. Bahwa selanjutnya laporan hasil penilaian kinerja Sekda yang digunakan di ruang publik (pihak luar) dan membuat nama baik Bapak Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP menjadi tercemar maka perlu kami sampaikan bahwa pihak kedua tidak melakukan hal demikian kareaa laporan hasil kajian yang kami buat tersebut hanya dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Fakfak dan tidak diberikan kepada pihak manapun.
  4. Bahwa terkait pencemaran nama baik pihak pertama beserta keluarga besar dan membuat pihak pertama merasa keberlangsungan karirnya terganggu maka pihak kedua menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama dan telah dimaafkan.
  5. Bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sebagai tanda perdamaian, pihak pertama telah menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) kepada pihak pertama.

Sementara itu pihak pertama Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP, menyampaikan, seluruh kesepakatan damai yang disampikan pihak kedua juga telah diterimanya dan masalah ini dinyatakan selesai.

Oleh karena itu kata Ali Baham Temongmere, dengan kesepakatan damai yang telah diterimanya maka dirinya (Ali Baham Temongemere) akan menyampaikan hal ini kepada keluarga besarnya bahwa persoalan ini telah diselesaikan dalam suasana kekeluargaan dan sehingga kedepan kita hidup lebih aman, damai, harmonis, Insya Allah ini menjadi pelajaran bagi kita semua.

“Saya (Ali Baham Temongmere) selaku pihak pertama akan menyampaikan kesepakatan damai ini kepada keluarga besar sehingga kedepan kita hidup lebih aman, damai, harmonis, Insya Allah ini menjadi pelajaran bagi kita semua”, tutup Ali Baham Temongmere dalam konfrensi pers yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak kedua dihadapan wartawan di Pujasera.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *