PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWRI – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap AOK (23), terduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus kunci T, Sabtu (30/5/2026) di Manokwari Barat.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan hilangnya satu unit motor Honda CRF hitam di depan sebuah kafe di Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat, pada 21 Mei 2026.
“Pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti motor serta kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak disita,” ujar Herly.
Dari interogasi awal, aksi pencurian terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Motor yang diparkir tanpa mengunci stang diambil pelaku menggunakan kunci T, kemudian disembunyikan di rumah pelaku dan bodinya dilepas untuk menghilangkan jejak.
Kasubdit menambahkan, AOK diduga memiliki modus serupa di lokasi lain. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan TKP lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti dan tersangka kini ditangani penyidik Subdit III Jatanras.
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat pemilik sepeda motor agar selalu mengunci stang, memakai kunci ganda, dan memarkir di tempat terang yang terpantau CCTV.(rls)













