PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Papua Barat menyatakan dukungan penuh kepada Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah Manokwari dan sekitarnya.
Ketua PGPI Papua Barat, Pithein Maniani, mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya program Pemerintah Kabupaten Manokwari, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
“Perda ini menjadi satu hal yang membuat penjualan minol ilegal tidak nyaman. Apalagi menurut penelitian, ada sekitar 50 titik penjualan minol yang beroperasi dan tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah atau pajak,” ungkapnya.
Ia berharap aparat kepolisian, khususnya Polda Papua Barat, dapat melakukan pengecekan serta penertiban terhadap penjualan minol yang dilakukan secara ilegal.
“Kami pengurus PGPI mendukung kebijakan bapak Kapolda. Kami mendukung penuh Polda untuk memberantas semua penjual ilegal agar ditutup,” tegasnya.
Pendeta Pithein juga mengingatkan para penjual minol agar menaati Perda yang berlaku, sehingga setiap penjualan harus legal dan memiliki izin resmi agar memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Hal senada disampaikan Ketua BKAG Kabupaten Manokwari, Hugo Warpur. Ia menegaskan dukungan penuh kepada Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minol ilegal.
“Kami mendukung Polda dan Polresta memberantas penjualan minol ilegal yang sedang beredar,” ujarnya.
Menurut Hugo, melalui kegiatan Character Building With G.O.S.P.E.L Principles yang berlangsung selama dua hari pada 25–26 Februari 2026, pihaknya juga melakukan konsolidasi bersama BKAG di empat kabupaten, yakni Manokwari, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama, termasuk wilayah Wapramasi.
Konsolidasi tersebut bertujuan membangun kerja sama yang solid dalam mendukung pemerintah kabupaten dan provinsi, termasuk upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak negatif peredaran minol ilegal.(rls)













