Foto Bersama usai konferensi perss Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK dan Pj Sekda Ali Baham Temongmere serta pejabat Pemda, perwira Polres Fakfak. Senin (16/8/2019). FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kapolres Fakfak, AKBP. Deddy Foury Millewa,SH, S.IK, M.IK, mengatakan, untuk mengungkap kasus dugaan makar yang terjadi di Fakfak pada 21 Agustus 2019, Polisi akan meminta keteranga ahli.
Ahli yang akan dimintai keterangan oleh Polres Fakfak guna membuktikan adanya dugaan makar yang terjadi saat aksi demo di depan Sekertariat Dewan Adat Mbaham Matta yang disertai pengibaran bendera Bintang Kejora termasuk Bendera KNPB, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli hukum tata negara.
“Untuk membuat terang dugaan makar di Fakfak pada 21 Agustus 2019 lalu, penyidik Polres Fakfak memandang perlu untuk meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli bahasa, Ahli digital forensik dan ahli hukum tata negara,”terang Kaapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Millewasaat konfrensi Perss di ruang rapat Poolres Fakfak bersama Pemda Fakfak.
Menurut Kapolres, untuk penyelidikan dugaan makar yang terjadi saat aksi demo rasis di depan Sekertariat Dewan Adat Mbaham Matta, penyidik Polres Fakfak telah memeriksa 22 saksi.
Namun dari pemeriksaan 22 saksi tersebut, Polisi belum menetapkan tersangka tetapi dari 22 saksi yang telah diperiksa sudah menjurus adanya dugaan tindak pidana makar, tutur orang nomor satu di Polres Fakfak.
Selain dugaan makar, penyidik Polres Fakfak sudah menahan tiga tersangka dalam dugaan pengrusakan dan pembakaran, 3 tersangkayang telah ditahan Polres Fakfak atas dugaan pembakaran dan pengrusakan dengan inisial PT, RK dan JA, jelas Kapolres Fakfaksaat didampingi Kasat. Reskrim, AKP. Misbhacul Munir, S.IK dan KBO> Sat.Reskrim, IPDA. Slamet Eko, SH.
Lebih lanjut dikatakan, dari tiga tersangka yang telah ditahan dalam dugaan pembakaran dan pengrusakan, penyidik sudah memeriksa 13 saksi dan hingga saat ini penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan sehingga ada kemungkinan besar dugaan pembakaran pasar dan pengrusakan yang terjadi di Fakfak 21 Agustus 2019 akan bertambah tersangka.
“Polres Fakfak masih terus kembangkan dugaan pembakaran dan pengrusakan sehingga ada memungkinkanadanya penambahan tersangka baru dalamkasus ini,” tutur Kapolres.
Kapolres Fakfak mengakui, dalam penanganan dugaan pembakaran dan pengrusakan termasuk dugaan makar penyidik Polres Fakfak banyak mengalami kendala sehingga meminta dukungan masyarakat yang mengetahui dan melihat para pelaku pengrusakan dan pembakaran saat terjadi rusuh di Fakfak dapat membantu Polisi untuk memberikan keterangan yang diketahuinya.(RL 07)