
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat sangat bisa membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk meneliti jika ada dokumen bakal calon legeslatif bermasalah, misalkan memeriksa keaslian ijazah bakal calon yang diragukan keasliannya.
‘’Kelompok kerja (Pokja) melibatkan dinas pendidikan, pengadilan, paling prinsip adalah yang fungsional, KPU bisa melibatkan apabila ada tanggapan masyarakat atau KPU ragu dengan dokumen bakal calon yang diterbitkan,’’ ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, S.Sos yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor KPU Papua Barat, Selasa (16/5/2023).
Ketua KPU mencontohkan keraguan dokumen bakal calon yaiti jika ada bakal calon berusia 16 tahun, tetapu telah mendaftar dengan surat tanda tamat belajat SLTA, ini kan sangat diragukan
‘’Umurnya baru 16 tahun sudah lulus SMA, Ya mana mungkin orang SMA sudah lulus di usia 16 tahun, itu contoh yang masuk kategori keraguan, atau ada tanda-tanda khusus yang membuat ijazah itu diragukan, itu harus diklarifikasi,’’ ujar Katua KPU.
Tetapi, menurut Ketua KPU, sebelum bentuk tim Pokja, saat ini pelayanan melalui Sistem Informasih Pencalonan (Silon), dokumen – dokumen fotocopy diteliti dengan menggunakan komputer.
‘’Sebelum bentuk tim Pokja, ada tim internal dulu, Pokja dapat dibutuhkan sewaktu untuk meneliti dokumen itu, karena yang dapat mengetahui ijazah palsu atau tidak adalah yang menerbitk,’’ ujar Paskalis Semunya.(tam)

No comments so far.
Be first to leave comment below.