Papua Barat

UPTD Samsat Fakfak Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Momen Karnaval

213
×

UPTD Samsat Fakfak Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Momen Karnaval

Sebarkan artikel ini
UPTD Samsat Fakfak
Petugas UPTD Samsat Fakfak Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Momen Karnaval Menyambut HUT ke- 81 RI,, Yang Berlangsung di Kabupaten Fakfak - Papua Barat. Kamis (13/08/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kemeriahan Karnaval menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Fakfak terasa berbeda tahun ini. Tidak hanya menampilkan program kerja dan hasil pembangunan, momentum yang berlangsung pada Kamis (13/08/2026) ini juga dimanfaatkan sebagai wadah edukasi langsung kepada masyarakat.

​Salah satu yang mencuri perhatian adalah partisipasi dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Fakfak. Bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMD, dan BUMN lainnya, UPTD Samsat Fakfak turun ke jalan memeriahkan karnaval sambil membawa “kabar gembira” bagi para pemilik kendaraan bermotor.

​Sambil menyapa warga dan membagikan brosur, petugas Samsat Fakfak gencar mensosialisasikan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

​Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026. Selain sebagai langkah konkret pengendalian inflasi daerah, program pemutihan ini digelar khusus dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara, HUT Kemerdekaan RI ke-81, serta HUT Provinsi Papua Barat ke-22.

​”Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi meluncurkan program Relaksasi PKB tahun 2026. Kami berharap masyarakat Fakfak dapat memanfaatkan momentum emas ini karena ada banyak kemudahan dan insentif yang sangat menguntungkan,” ujar salah satu petugas Samsat di sela-sela kegiatan karnaval.

​Berikut adalah sejumlah keuntungan dan insentif yang bisa dinikmati masyarakat Papua Barat selama periode relaksasi:

  • ​Penghapusan Pokok PKB: Diberikan khusus untuk tunggakan pajak pada tahun ke-6 (enam) ke atas, termasuk penghapusan total pokok dan sanksi denda administrasi.
  • ​Diskon Pokok PKB: Pengurangan pokok PKB sebesar 10% untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tunggakan tahun ke-5 (kelima).
  • ​Insentif Wajib Pajak Taat: Apresiasi bagi warga yang membayar PKB sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo berupa potongan pajak sebesar 12%.
  • ​Diskon Bea Balik Nama (BBNKB): Pengurangan pokok sebesar 10% untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • ​Penghapusan Denda Administratif PKB: Penghapusan sanksi denda administrasi untuk tunggakan tahun pertama hingga tahun ke-5.
  • ​Penghapusan Denda SWDKLLJ: Bebas denda Jasa Raharja (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

​Dihadapan Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Ketua TP PKK Ny. Nurwidayati Samaun Dahlan, Wakapolres Fakfak, Asisten Setda, pimpinan OPP, Staf Khusus Bupati dan masyarakat Fakfak yang menyaksikan jalannya Karnaval, Petugas UPTD Samsat Fakfak, mengatakan bahwa perlu dicatat, program relaksasi ini memiliki batas waktu yang terbatas. Kebijakan ini sudah dimulai sejak 1 Juli 2026 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2026 mendatang.

​Melalui momentum karnaval ini, Pemprov Papua Barat dan UPTD Samsat Fakfak mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraan mereka. Selain membuat kendaraan menjadi legal dan aman di jalan, membayar pajak juga merupakan kontribusi nyata dalam mendorong roda pembangunan daerah, ujar petugas tersebut.

​Bagi warga Fakfak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau ingin langsung melakukan pembayaran, dapat segera mengunjungi Kantor SAMSAT terdekat, pintanya sambil mengajak warga Fakfak bayar pajak kendaraan tepat waktu, kendaraan legal, papua barat maju.

​”Bayar pajak kendaraan tepat waktu, kendaraan legal, Papua Barat maju.” Pintanya di momen kemeriahan Karnaval menyambut HUT ke 81 RI. (Enrico)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *