PAPUADALMBERITA.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen,
di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Senin, melontarkan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan terkait
kasus penganiayaan petugas KPK.
Dosinaen yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menyesali
perbuatannya atas insiden penganiayaan itu, yang dia akui karena emosi
sesaat. “Kami tadi di-BAP tentang status saya sebagai tersangka.
Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah Provinsi
Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai
KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf pada pimpinan KPK dan segenap
jajarannya,” ujar dia, usai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB.
Lebih lanjut, dia mengatakan, mereka akan terus bekerjasama dengan KPK terkait
pencegahan korupsi di sana sejak 2016, dan dia harapkan kerjasama tersebut
tetap terjalin. “Kami selama ini kerjasama didampingi KPK dalam
rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini
tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai
ketentuan,” ucap diai.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah
menaikkan status Dosinaen dari saksi sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama
Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2).
Aksi penganiayaan itu terjadi saat dia dan penyelidik lain KPK, Indra mengintai
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sedang rapat bersama ketua DPRD Papua,
anggota DPRD Papua, Dosinaen, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Daerah, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam (2/2). Kedua
penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri dugaan korupsi
anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari
penyelidikan ke tahap penyidikan. Buntut dari pelaporan itu, pemerintah
Provinsi Papua lalu melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya terkait
kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.(ant)