Penandatangan rekomendasi sosialisasi program sejuta rumah bagi Orang Asli papua (OAP), Rabu (16/10/2019) di Hotel Valdos Manokwari. FOTO: papuadalamberita.com/rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kepala Distrik Se Provinsi Papua Barat menghadiri Sosialisasi tentang Program Sejuta Rumah Bagi Orang Asli Papua (OAP) yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Papua Barat yang berlangsung di Manokwari pada 15-17 Oktober 2019 merumuskan rekomendasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Gubernur Papua Barat: Kesenjangan Perumahan karena Kurang Mampu Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Sejuta Rumah untuk OAP yang Tidak Mampu, Tanah Disediakan Pemda, Tinggal Terima Kunci
“Rekomendasi ini akan disampaikan kepada pihak terkait, terutama pemerintah pusat melalui pemerintah daerah Provinsi Papua Barat, jelas Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Provinsi Papua Barat Heskel Indow kepada wartawan seusai sosialisasi Rabu (16/10/2019) di Hotel Valdos Manokwari.
Berikut rekomendasi Kepala Distrik Se Papua Barat untuk pemerintah Provinsi Papua Barat:
Pertama: Bantuan rumah khusus dari Kementrian PUPR dengan tipe 36 meter2 yang berlaku selama ini, dengan merujuk peraturan daerah khusu tahun 2019 tentang spesifikasi rumah bagi OAP adalah tipe 54 meterpersige agar di perjuangkan ke tingkat pusat untuk ditetapkan dengan sebuah keputusan presiden RI.
Kasi Verifikasi Kementrian PUPR Jakarta, Dina Nuzulia, ST pada sosialisasi program sejuta rumah bagi Orang Asli papua (OAP), Rabu (16/10/2019) di Hotel Valdos Manokwari. FOTO: papuadalamberita.com/rustam madubun.
Kedua: Bantuan stimulant perumahan swadaya dengan kapasita anggaran peningkatan kualitas sebesar Rp17.500.000 untuk daerah perkotaan dan Rp35.000.000 untuk daerah pelosok, agar ditingkatkan budget anggarannya menjadi Rp50.000.000 untuk wilayah perkotaan dan Rp100.000.000 untuk wilayah pedesaan.
Ketiga: Perencanaan, pengusulan, pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan perumahan di tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Papua Barat diwajibkan untuk para kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten dan Kota melibatkan para kepala distrik sebagai pendamping untuk program dimaksud dan diberikan dana operasional untuk menunjang kegiatan dimaksud.
Para kepala distrik dan utsan dari distrik se Papua Barat pada sosialisasi program sejuta rumah bagi Orang Asli papua (OAP), Rabu (16/10/2019) di Hotel Valdos Manokwari. FOTO: papuadalamberita.com/rustam madubun.
Keempat: Implementasi pembangunan perumahan dengan menggunakan dana Otsus lebih ditingkatkan lagi.
Kelima: Berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, diharapkan penempatan pembangunan perumahan dapat disesuaikan dengan kondisi kultur masyarakat setempat. Pembangunan berbasis kawasan yang telah diisyaratkan oleh Permen PUPR nomor Thn dapat diarahkan pada wilayah-wilayah pemekaran dan relokasi.
Demikian lima rekomendasi yang ditandatangani 15 Kepala Distrik Se Papua Barat di Hotel Valdos Manokwari sebelum penutupan Sosialisasi tentang Program Sejuta Rumah Bagi Orang Asli Papua (OAP) oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Papua Barat yang berlangsung di Manokwari pada 16 Oktober 2019.(tam)