Papua Barat

Viral, Oknum Anggota DPRK Fakfak dan Istri Polisi Digerebek Suami, Pengacara Buka Suara

631
×

Viral, Oknum Anggota DPRK Fakfak dan Istri Polisi Digerebek Suami, Pengacara Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Viral Oknum Anggota DPRK Fakfak
Advokat Djijin Suriadi, S.H., M.H. Jumat (15/05/2026). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Viral di media sosial, video berdurasi 42 detik aksi penggerebekan  terhadap oknum anggota DPRK Fakfak berinisial THR bersama istri oknum anggota Polres Fakfak berinisial DRA yang diduga merupakan selingkuhan THR

Video penggerebekan yang dilakukan suami DRA yang merupakan anggota Polres Fakfak itu terjadi pada Minggu malam (11 Mei 2026) sekitar pukul 19.00 WIT, di salah satu kamar kos yang terletak di jalan Mambruk Dalam Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Fakfak – Papua Barat.

Dalam video yang viral dan kini telah menjadi konsumsi publik  terlihat 2 orang lelaki salah satu suami DRA dan seorang perempuan yang diduga suadara oknum anggota Polisi itu melakukan penggerebekan teradap oknum anggota DPRK Fakfak bersama DRA yang sedang didalam kosan. Saat penggeebekan itu THR oknum Anggota DPRK Fakfak mengenakan baju kaos berwarna kuning.

Dari video tersebut, nampak seorang perempuan meneriakkan nama oknum anggota DPRK Fakfak itu dengan jelas, sementara beberapa lelaki menahan oknum anggota DPRK Fakfak dan diduga oknum anggota Polres Fakfak (suami DRA) sempat memukul THR.

Sepenggal video yang mengguncang media sosial dan menjadi topik pemberitaan salah satu portal media online, membuat oknum anggota DPRK Fakfak berinisial THR melalui kuasa hukumnya Djijin Suriadi, S.H., M.H., buka suara.

Kepada para awak media pada Kamis malam (14/05/2026), Djijin Suriadi, S.H., M.H., membenarkan video viral yang menyeret oknum anggota DPRK Fakfak bersama istri oknum anggota Polres Fakfak terjadi pada Minggu malam (11/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIT.

Namun menurutnya, video peristiwa yang kini viral hanya sepenggal peristiwa penggerebekan dan penganiayaan terhadap oknum anggota DPRK Fakfak, tidak terlihat adanya dugaan perzinaan antara kedua pasangan tersebut (Oknum Anggota DPRK Fakfak dan Istri Oknum Anggota Polres Fakfak).

“Sepenggal video berdurasi 42 detik yang direkam salah satu keluarga oknum anggota Polres Fakfak itu, hanya memperlihatkan situasi penggerebekan dan pemukulan terhadap klien saya dengan inisial THR, tidak memperlihatkan adanya tindakan perzinahan antara kedua pasangan tersebut,” ungkapnya.

Djijin Suriadi, mengakui atas kejadian tersebut kini pihaknya bersama kliennya telah membuat laporan polisi atas tindakan penganiayaan dan kekeran verbal yang dilakukan oknum anggota Polres Fakfak itu terhadap kliennya.

“Kami sudah membuat laporan polisi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Fakfak. Bahkan kami juga akan membuat laporan atas kekerasan fisik yang menimpa anak THR saat penggerebekan tersebut,” ujarnya.

Dihadapan awak media, Djijin Suriadi, S.H, M.H., kembali mempertegas bahwa ketika penggerebekan dilakukan suami DRA yang merupakan oknum anggota Polres Fakfak, tidak terjadi adanya perzinahan antara THR dan DRA yang juga pegawai P3K di Puskesmas Tomage.

“Saat suami DRA yang merupakan anggota Polres Fakfak bersama saudara perempuannya melakukan penggerebekan didalam kosan tersebut ada tiga orang yakni THR, DRA dan anak THR yang baru berusia 8 tahun,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, Djijin Suriadi mengakui pihaknya sebagai pengacara dari oknum anggota DPRK Fakfak siap menghadapi laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya dan juga siap menghadapi laporan polisi atas dugaan perzinahan yang dilayangkan suami DRA yang bertugas di Polres Fakfak.

“Dalam penggerebekan yang terjadi, klien saya mendapat tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka jahitan di kepala belakang bagian kanan dan luka memar di atas mata kiri. Selain tindakan penganiayaan oknum anggota Polisi ini juga sudah beberapa kali mengancam THR,” tuturnya.

Tindakan penganiayaan yang menimba kliennya yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Fakfak tersebut saat penggerebekan pada Minggu malam kemarin, bukan untuk pertama kali karena pada Desember 2025, kliennya pernah juga mendapatkan tindakan pengeniayaan oleh suami DRA. Saat penganiayaan yang menimpa THR di bulan Desember 2025, ketika oknum anggota Polisi itu mencurigai istrinya (DRA) sedang bersama THR di dalam mobil padahal waktu itu DRA tidak bersama THR.

Djijin juga mengungkap hubungan keluarga antara DRA dan suaminya anggota Polres Fakfak yang sudah tidak harmonis bahkan keduanya telah pisah rumah sejak 7 bulan. Bahkan DRA sudah pernah mengajukan gugatan cerai namun masih terhdalang aturan kepegawaian.

DRA kepada Djijin Suriadi juga mengakui keretakan hubungan keluarganya dengan oknum anggota Polres Fakfak yang kni keduanya tidak lagi tinggal seatap. DRA juga mengakui selama serumah dengan oknum anggota Poles Fakfak itu, dirinya sering mendapat kekerasan fisik (KDRT).

Atas kejadian yang viral tersebut yang disusul dengan laporan polisi, sangat diharapkan Polisi harus profesional untuk menangani persoalan ini tanpa memihak kepada anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.(Enrico)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *