Papua Barat

Wagub: Pemprov Papua Barat Segera Terbitkan Surat Edaran, Non-ASN Terdaftar Tetap Bekerja

4991
×

Wagub: Pemprov Papua Barat Segera Terbitkan Surat Edaran, Non-ASN Terdaftar Tetap Bekerja

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, M.Si didampingi Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat yang ditemui wartawan di Ruang Kerja Wagub KAntor Gubernur, KAmis (13/3/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH., M.Si., memastikan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menerbitkan surat edaran untuk menjamin tenaga non-ASN kontrak daearah yang terdaftar di database BKN tetap bekerja dan menerima hak pembayaran seperti biasa.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keputusan Bupati Kaimana yang menonaktifkan sejumlah non-ASN dan tenaga kontrak daearah di daerah.

  • Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, M.Si memimpin rapat koordinasi membahas terkait non aktif non ASN/tenaga kontrak Kabupaten Kaimana oleh Bupati Kaimana, pertemuan di hadiri Asisten III, pimpinan OPD teknis terkait di ruang rapat Wagub Lantai IV Kantor Gubernur Papua Barat Kamis (13/3/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA.

Wakil Gubernur Papua Baratmengatakan bahwa masalah di Kaimana adalah pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kontrak daerar, termasuk tenaga medis, dokter, dan tenaga honorer atau non-ASN.

“Pokok permasalahannya di Kaimana ada tenaga kontrak yang dirumahkan, misalnya tenaga medis, dokter, atau tenaga honorer dan non-ASN,” ujar Wagub Lakotani yang ditemui wartawan di ruang Kerjanya di Kantor Gubernur, Kamis (13/3/2025).

Wagub menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut juga melibatkan tenaga medis dan dokter spesialis yang potensial dirumahkan, yang berisiko mengganggu pelayanan kesehatan di Kaimana.

“Tenaga medis dan dokter spesialis yang dirumahkan menyebabkan tenaga umum dan tenaga spesialis ini bekerja dengan pelayanan yang bisa saja tidak maksimal, bahkan tidak jalan sama sekali,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi, Wagub Lakotani mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengadakan rapat teknis dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kepegawaian BKN, serta instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

“Hari ini, sejak pagi, kami sudah rapat dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kepegawaian BKN, Keuangan, serta beberapa instansi terkait lainnya untuk mencari solusi yang terbaik, supaya pimpinan perangkat daerah di kabupaten ini tidak ragu-ragu dalam memastikan tenaga medis dan kesehatan spesialis ini dibayar gajinya dan pelayanan tetap berjalan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam rapat tersebut hadir Asisten III, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Provinsi, Kepala Keuangan Provinsi, Kepala BKD, BPKAD, dan BKN untuk memberikan pencerahan terkait regulasi.

Lebih lanjut, Wagub Lakotani mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, diamanahkan bahwa hingga Desember 2024, tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer atau tenaga harian lepas.

“Undang-undang ini juga memerintahkan bahwa seluruh non-ASN yang sudah bekerja harus diproses menjadi ASN per Desember 2024,” ujarnya.

Namun, menurut Wagub, karena banyaknya proses yang harus dilalui oleh BKN, hal ini masih memerlukan waktu.

“Oleh karena itu, kami mengacu pada Surat Edaran RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengatur mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN,” tuturnya.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sedang dalam proses pemberkasan tetap harus bekerja dan dibayarkan honornya seperti biasa.

“Yang tidak dibayarkan honornya adalah yang tidak ada pengangkatan baru per Desember 2024,” tambah Wagub.

Sedangkan bagi tenaga medis, seperti dokter umum atau spesialis yang belum terdata dalam database BKN tetapi dibutuhkan oleh daerah, honornya tetap akan dibayarkan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Wagub juga mengungkapkan bahwa mereka akan menyiapkan surat edaran untuk Bupati se-Papua Barat, guna memastikan bahwa non-ASN yang datanya sudah terdaftar di database BKN harus segera kembali bekerja dan dibayar honornya.

“Kami juga ingin memastikan bahwa guru-guru yang kekurangan di daerah dapat tetap melaksanakan tugas mereka. Kami akan memastikan hal ini melalui surat edaran kepada para Bupati,” kata Wagub.

Surat edaran tersebut sedang dipersiapkan oleh instansi teknis, dan setelah selesai, Wagub Lakotani menegaskan, Gubernur akan menandatanganinya. Jika Gubernur masih berada di Jakarta, Wagub yang akan menandatanganinya untuk disampaikan kepada para Bupati agar pemerintahan tetap berjalan.

Wagub Lakotani juga mengungkapkan bahwa surat edaran untuk Bupati Kaimana akan dipilah lagi, tergantung pada apakah data tenaga medis atau honorer terdaftar dalam database BKN.

“Kalau yang datanya tidak ada dalam database, bisa saja di rumah, tetapi kalau yang terdaftar, kembalikan hak-hak mereka,” tegas Lakotani.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *