Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Upaya Polres Fakfak melalui Satuan Reskrim Narkoba untuk mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Fakfak membuahkan hasil, dari Januari sampai Februari 2020 berhasil mengungkap beberapa kasus.
Sebelum pengungkapan oknum ASN asal Sorong yang terjading kepemilikan ganja seberat 4,12 gram dan hasil pemeriksaan di RSUD fakfak nyatakan oknum ASN asal Kota Sorong tersebut positif menggunakan narkotika golongan I (satu).
Pada Januari 2020 Sat. Narkoba Polres Fakfak dengan kepemimpinan IPTU. Slamet Eko, SH, juga berhasil menangkap seorang wanita tomboy asal Makasar Sulawesi Selatan yang beralamat di jalan Kadamber Wagom Utara Keluarahan Wagom atas kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu.
Wanita tomboy dengan insial EAS (36) diringkus Sat. Reskrim Polres Fakfak di depan Pengadilan Negeri Fakfak jalan Yosudarso Kelurahan Wagom ketika akan melakukan transaksi sabu – sabu.
Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH, bersama Kasat Narkoba IPTU. Slamet Eko, SH, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu – sabu dengan tersangka wanita tomboy berinisial EAS, berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap 1.
Kasat Res. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
Dan kini berkas perkara kasus kepemilikan sabu – sabu dengan berat 0,8 gram yang menjerat EAS sudah tahap P. 21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan tak lama lagi penyidik Sat. Narkoba Polres Fakfak akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak agar kasus ini dapat segera didorong untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak, tuturnya.
Menurut Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan,, untuk menanti proses pelimpahan tersangka EAS dan barang bukti berupa sabu sabu seberat 0,8 gram ke JPU Kejaksaan Negeri Fakfak, kini tersangka masih menjalani masa penahanan di Sel Polres Fakfak.
“Tersangkanya masih ditahan di Sel Polres Fakfak sambil menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Fakfak”, tutur orang nomor satu di Polres Fakfak ketika bersama Kasat. Narkoba IPTU. Slamet Eko, SH.
Perbuatan tersangka yang melanggara Undang – Undang Narkotika membuat penyidik Sat. Narkoba Polres Fakfak menjeratnya dengan pasal berlapir yakni pasal 114, jo. pasal 112, jo. pasal 127 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda 1 miliar.(RL 07)