Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, Derek Ampnir, S.Sos, MM dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap saat jumpa pers bersama wartawan di Sekretariat Bersama Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat, Senin (13/4/2020) malam, di Swiss Belhotel Manokwari. FOTO: rustam madubun/papuabarat.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Satu warga Papua Barat ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Teluk Bintuni berjenis kelami laki-laki usia 40 tahun yang terkonfirmasi positi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Ahad (12/4/2020) , oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dimasukan dalam daftar pasien PDP positif COVID-19 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
‘’Perlu kami sampaikan bahwa kemarin sempat kita ada tambahan satu kasus positif COVID-19 masuk di data Kabupaten Teluk Bintuni, namun Senin (13/3/2020) sore tadi kami dapatkan informasi yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Nasional dimasukkan ke dalam data Kota Makassar Sulawesi Selatan,’’ jelas ’’ jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap dan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat Derek Ampnier, S.Sos, MM kepada wartawan, Senin (13/4/2020) malam di Sekretariat Bersama Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat, Swiss Belhotel Manokwari.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat mengatakan, kenapa pasien yang bersangkutan di masukan di daftar Kota Makassar? Karena sejak tanggal 3 Maret 2020 yang bersangkutan berada di Kota Makassar.
‘’Jadi sekitar 40 hari sudah di Makassar, kalau kita menghitungkan masa inkubasi 14 hari berarti penularan terjadi di kota Makassar dan saat ini yang bersangkutan sementara dalam pemantauan petugas kota Makassar. Jadi diputuskan data tersebut dimasukkan ke kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,’’ ujar juru bicara COVID-19 Papua Barat.
Jubir mengatakan, meskipun yang bersangkutan berKTP Bintuni tetapi terjadi penularan di Makassar, kemudian beliau tidak diijinkan kembali ke Papua Barat sampai dianggap sembuh dan saat ini sementara dalam pemantauan.
‘’Untuk memastikan sembuh atau tidak, nanti keadaannya membaik dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan, dua kali pemeriksaan jika menunjukkan hasil negatif baru dinyatakan sembuh. Setelah sembuh baru yang bersangkutan diperkenankan kembali ke Bintuni. Dengan alasan-alasan tadi maka data tersebut dimasukkan dalam daftar kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,’’ ujar dr Arnold tegas.
Dengan masuknya warga Bintuni yang positif COVID-19 pada daftar Gugus Tugas Kota Makassar sebagai orang yang terkonfirmasi, maka daftar orang positif COVID-19 di Papua Barat berubah kembali menjadi dua pasien, yaitu pasien asal Kota Sorong dimana yang satunya telah meninggal dunia dan satunya masih dalam perawatan yang kondisi kesehatannya kian mebaik.(tam)