Papua Barat

Warga Fakfak di Sorong Bisa Pulang Bertahap, Prosedur Karantina Khusus Tetap Diberlakukan

115
×

Warga Fakfak di Sorong Bisa Pulang Bertahap, Prosedur Karantina Khusus Tetap Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Print

Puluhan Warga Fakfak Yang Tertahan Di Sorong Kini Dibolehkan Kembali. Nampak Suasana Warga Fakfak di Pelabuhan Arar Kabupaten Sorong Yang Akan Kembali Dengan KMV. Kalabia. FOTO :Istimewa./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Hasil rapat Gugus Tugas Covid -19, yang dipimpin langsung Ketua Gugus yang juga Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, dengan dihadiri Dandim 1803 Fakfak, Letkol. Inf. Yatiman, Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH, Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST, dan Sekertaris Gugus Tugas, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, serta beberapa kepala OPD, telah menyepakati untuk mengijinkan 192 Warga Fakfak yang tertahan di Sorong dapat kembali ke Fakfak.

Demikian dikatakan, Kabag Humas Setda Fakfak, Christian J. Ubra, S.Sos, MA, kepada papuadalamberita,com.  di ruang kerjanya, usai mengikuti rapat pembahasan kepulangan warga Fakfak yang tertahan di Sorong akibat dampak antisipasi pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 yang dilakukan Pemkab Fakfak.

Menurutnya, dari hasil rapat yang dipimpin langsung Bupati Fakfak Dr. Drs, Mohammad Uswanas, M.Si, pada Rabu 22 April 2020 di rumah negara, telah mengijinkan 192 warga Fakfak yang tertahan di Sorong untuk kembali ke Fakfak namun pengembalian warga Fakfak sebanyak itu dilakukan secara bertahap dengan menggunakan sarana transportasi laut.

“192 warga Fakfak yang tertahan di Sorong sudah diijinkan kembali ke Fakfak namun pemulangannya secara bertahap”, tandas Christian J. Ubra kepada media online ini di ruang kerjanya.

Kabag Humas Setda Fakfak, Christian J. Ubra, S.Sos, MA. Rabu 22 April 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

Menurutnya, langkah Pemkab Fakfak untuk mengijinkan kembalinya 192 warga Fakfak dari “daerah merah” Covid -19 Sorong, secara bertahap dikarenakan kondisi daya tampung karantina khusus di Balai Diklat Pemkab Fakfak sangat terbatas.

“Kapasitas karantina khusus untuk menampung di balai Diklat sangat terbatas sehingga pemulangan warga Fakfak dari Sorong dilakukan secara bertahap”, tutur Kabag Humas yang akrab disapa Chris.

Karena kapasitas daya tampung di Balai Diklat yang sangat terbatas sehingga saat ini Pemkab Fakfak kembali menyiapkan BLK untuk persiapan penampungan bagi mereka yang nantinya berstatus ODP yang datang dari luar Kota Fakfak.

Lanjutnya, untuk warga Fakfak yang nantinya tiba di Fakfak pada Kamis (23/4/2020) dengan menggunakan KMV. Kalabia, tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku dengan melakukan Karantina Khusus di Balai Diklat Pemkab Fakfak selama 14 hari kedepan.

“Warga Fakfak yang akan tiba hari ini akan mengikuti prosedur karantina khusus di Balai Diklat selama 14 hari”, tegasnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *