Yan Warinussy. FOTO: DOKUMENTASI/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kehadiran Kejaksaan Tinggi Papua Barat penting bagi kelancaran prosrs penegakan hukum di daerah ini.
‘’Khususnya dalam konteks penegakan hukum perkara-perkara tindak pidana. Karena dengan begitu maka kegiatan pelimpahan perkara pidana dari Polda Papua Barat sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dapat berjalan efektif dan efisien,’’ jelas Advokat Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang dihubunggi papuadalamberita.com, Rabu (8/1/2020).
Menurut Advokat Yan Warinussy, demikian juga dalam hal kejaksaan-kejaksaan negeri di wilayah kerja Kejati Papua Barat akan mengajukan rencana tuntutan (rentut) pidana, maka tidak perlu lagi harus dikirim ke Kejati Papua di Jayapura lagi.
‘’Melainkan proses rentut sudaj bisa ditangani di Kejati Papua Barat. Sekaligus saya melihat bahwa kehadiran Kejati di Papua Barat dapat menjadi pemicu bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk juga segera menghadirkan Pengadilan Tinggi di Manokwari- Papua Barat,’’ ujarnya.(tam)