PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Manokwari hingga kawasan Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) disoroti kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy.
Warinussy menilai penertiban peredaran minol ilegal belum menunjukkan tindakan tegas dan konsisten. Ia mempertanyakan keseriusan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Menurutnya, kios-kios yang dikenal sebagai “kios merah” masih terlihat beroperasi di sejumlah titik di Manokwari dan Warpramasi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengumpulan dan penjualan minol tanpa izin resmi.
Ia juga menyoroti dugaan penjualan minol di sekitar tempat ibadah dan lingkungan sekolah. Jika terbukti, kondisi itu bukan hanya menyangkut perizinan, tetapi juga ketertiban umum dan perlindungan lingkungan sosial masyarakat.
Warinussy merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Menurutnya, regulasi tersebut harus diwujudkan melalui pemeriksaan perizinan, pengawasan rutin, patroli di lokasi rawan, serta penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari dan instansi terkait menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan, termasuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha yang menghadapi persoalan perizinan serupa.
“Penegakan hukum tidak cukup melalui pernyataan atau imbauan. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penindakan yang terukur, dan keterbukaan mengenai hasil pelaksanaannya,” tegas Warinussy yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.
Ia berharap setiap tempat usaha yang menjual minol memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.(rustam madubun)













