Nasional

Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Papua di DPR RI, Minta Anggaran Pemekaran DOB di APBN

111
×

Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Papua di DPR RI, Minta Anggaran Pemekaran DOB di APBN

Sebarkan artikel ini
Print

DEPAN NOMOR TIGA DARI KIRI: Penjabat Gubernur Papua Barat Wamendagrio, Mendagri di DPR RI, Selasa (21/3/2023). PAPUDAALAMBERITA. FOTO: KOMINFO PAPUA BARAT.

PASPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, saat Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, MSi, menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023).

“Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati/walikota, saya ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat, yaitu Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, bahwa aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, sangat membebani daerah,” ujar Gubernur Waterpauw.

Karenanya, lanjut Gubernur Waterpauw, atas kesepakatan bersama Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, maka diminta:

  1. Dalam hal pembiayaan daerah-daerah pemekaran/Daerah Otonomi Baru, harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan menggunakan dana APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang sangat minim.
  2. Mengangkat Tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer (THL) menjadi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi kuota pegawai pada daerah-daerah otonomi baru.

Ucapan Gubernur Waterpauw  segera  disambut sorak sorai jajaran pemimpin Papua, apalagi ketika mantan Kapolda di tiga provinsi ini menyatakan dasar pemikirannya, yaitu untuk mengurai polemik status P3K dan Pegawai Honorer, dengan semangat pemberdayaan dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.

“Ya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” tegas Gubernur Waterpauw.

Meski kesepakatan ini sejatinya dialamatkan pada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, namun  mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan maka Gubernur Waterpauw menimbang penting untuk menyampaikan landasan pemikirannya di hadapan Anggota Dewan yang terhormat.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *